Topinformasi.com
Ditres Narkoba Polda Sumut berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu seberat 8,3 kilogram jaringan asal Sumut-Aceh dari Jalan Sisingamangaraja, Kecamatan Medan Amplas.
Kepada sejumlah awak media, Kapolda Sumut, Irjen Pol Martuani Sormin, Senin (12/10 /2020), menjelaskan, awalnya petugas mendapat informasi dari masyarakat tentang seorang laki-laki yang membawa sabu dari Kota Tanjungbalai dengan mengendarai mobil sedan Accord BK 1103 QJ berwarna biru menuju Kota Medan pada hari Jumat tanggal 9 Oktober 2020 lalu.
Personil langsung melakukan penyelidikan, untuk mengecek kebenaran informasi itu, dengan cara menyebar di beberapa titik pemantauan yang diperkirakan akan dilintasi mobil tersebut.
“Sekitar pukul 23.15 Wib, personil kita melihat mobil yang dimaksud melintas di Jalan Sisingamangaraja, tepatnya di salah satu pool bus. Dari mobil yang dikemudikan Aswan alias Aseng, petugas tidak menemukan barang bukti sabu,” sebut Martuani didampingi Direktur Narkoba Poldasu Kombes Pol Robert Dacosta dan Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja.
Dari interogasi barang bukti sabu yang dibawa dari Kota Tanjungbalai ke Kota Medan itu telah diserahkan kepada seorang laki-laki yang mengendarai sepeda motor jenis Honda Beat warna hitam.
“Dari keterangan Aswan, selanjutnya personil bergerak cepat melakukan pengejaran terhadap pengendara motor yang membawa sabu yang disimpan di dalam tas ransel. Tepat di Jalan AH Nasution, petugas berhasil mengamankan tersangka Masiwan alias Iwan dengan barang bukti sabu sebanyak tujuh bungkusan besar dengan dalam kemasan teh hijau merek Qing Shan,” bebernya.
Menurutnya saat ditangkap,Masiwan mencoba menyerang petugas dengan senjata api sehingga terpaksa diberikan tindak tegas terukur. Namun, nyawa pelaku tidak bisa diselamatkan saat dibawa ke RS Bhayangkara Polda Sumut hingga akhirnya dinyatakan meninggal dunia.
“Petugas juga melakukan pengembangan ke Kota Tanjungbalai dengan menggeledah rumah tersangka Aswan dan didapati barang bukti 1,3 kg sabu,” jelasnya.
Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana, pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat penjara 6 tahun dan paling lama 20 tahun
from TOPINFORMASI.COM https://ift.tt/33RPGSI
Berita Viral
No comments:
Post a Comment