October 20, 2020

Meninggal Dinyatakan Positif Covid-19 Oleh RSUD HAMS Kisaran Keluarga bawa Pulang Balitanya

| October 20, 2020 |

 



Topinformasi.com


ASAHAN - Yura Salsabil (7 bulan) anak pertama Buah hati dari pasangan Mahyudi (28) dan Erawati (25) warga Jalan Budi Utomo Kelurahan Siumbut-umbut Kecamatan Kota Kisaran Timur Kabupaten Asahan meninggal dunia dan dinyatakan Covid-19 di Rumah Sakit Umum Daerah Haji Abdul Manan Simatupang (RSUD HAMS) Kisaran, pada Selasa (20/10/2020).


Hermansyah Manurung Paman Yura Salsabil menjelaskan awalnya almarhumah jatuh dari tempat tidur 3 hari yang lalu, lalu dibawa ke tukang kusuk dan dikarenakan badannya panas dan demam lanjut dibawa berobat ke bidan.


"Pertama di Klinik Bidan Yeni Siumbut-umbut sekira pukul 9 malam di bawa ke Klinik Air Joman, terus dirujuk ke RS Permata Hati, sekira pukul 3 pagi dirujuk lagi ke RSUD Kisaran," jelas Herman.



Masih menurut Hermansyah, sekira pukul 05.30 WIB pagi Yura meninggal dunia dan dibiarkan hingga jam 11.00 WIB.


"Ada di suruh neken surat dari pihak Rumah Sakit, jika tidak maka akan tidak akan di layani," ungkap Herman.


Kemudian Hermansyah membenarkan bahwa membawa paksa pulang jenazah almarhumah dari rumah sakit umum oleh orang tua nya sekira jam 11.00 WIB disebabkan lama nya urusan terkait protokol kesehatan.


"Kami dari Pihak keluarga meminta hasil dari pemeriksaan/diagnosa, tapi pihak RS tidak bisa memberikan bukti hasil pemeriksaan/diagnosa," terangnya.



Selanjutnya, dr. Lobiana Nadeak selaku managemen RSUD HAMS Kisaran saat dikonfirmasi awak media mengatakan, bahwa pihak rumah sakit menerima hasil diagnosa oleh Dokter Penanggung Jawab Pasien (DPJP) dr. H. Alfian Nasution Sp.A yang menyatakan Yura Salsabil positif Covid-19 serta melakukan aturan yang sudah ditetapkan sesuai protokol kesehatan.


"Yang menyatakan dia covid itu adalah dokter DPJP, dokter penanggung jawab, bukan managemen lo," jelas dr. Lobiana.


Saat ditanya atas dasar apa menyatakan seseorang itu positif covid 19, dan dari jenis pemeriksaan apa, rapid test atau swab.


"Begini lo dek, pokoknya dokter DPJP mengatakan itu covid, Itu hak dia. Hak dia penuh, kalo dia berdasarkan apa, itu klen tanya ama dokter DPJP," tegas Lobiana.


Dan menurutnya, bahwa dokter DPJP sudah menerangkan kepada pihak keluarga terkait pasien tersebut dinyatakan Covid, selanjutnya pihak managemen RSUD harus menjalankan prosedur protokol kesehatan.(Dot)



from TOPINFORMASI.COM https://ift.tt/35eAbEa
Berita Viral

No comments:

Post a Comment

Back to Top