Topinformasi.com
Labuhanbatu-Unit Reskrim Polsekta Kotapinang, Labuhanbatu Selatan (Labusel) mengamankan pelaku penyalahguna Narkotika jenis Sabu yang yang merupakan resedivis kasus 365 perampokan atau pencurian dengan kekerasan dengan menjalani hukuman 8 tahun penjara pada tahun 2018 lalu.
kian meresahkan Masyarakat. Pelaku diamankan saat hendak berusaha melarikan diri dari pantauan polisi. Hal ini disampaikan Kanit Reskrim Polsekta Kota Pinang, Ipda Gunawan Sinurat, pada rilisnya.
Dijelaskan Kanit, pada hari Minggu, 18 Oktober 2020 sekira pukul 23.30 Wib, mendapat informasi dari Masyarakat bahwa di Jalan Kampung Baru III Kelurahan Kota Pinang sering terjadi transaksi Narkoba jenis sabu-sabu dan sangat meresahkan masyarakat.
" Menanggapi informasi itu, Saya bersama Tim mendatangi lokasi dimaksud dan melihat ada beberapa laki-laki berkumpul dengan gelagat yang mencurigakan. Ketika hendak diamankan, mereka langsung lari namun salah seorang diantaranya berhasil ditangkap", jelas Kanit.
Lanjut Kanit, pada saat dilakukan penggeledahan badan, ditemukan 1 bungkus plastik klip berisi sabu-sabu dari dalam saku celananya dan dilakukan introgasi, bahwa tersangka bernama Deka alias Dedek (33), Warga asli Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau. Namun, setelah keluar penjara dari resedivis kasus 365 perampokan atau pencurian dengan kekerasan dengan menjalani hukuman 8 tahun penjara pada tahun 2018 lalu, Tersangka menetap tinggal di Kota Pinang.
" Tersangka membeli sabu-sabu tersebut dari B di jalan Kampung Baru, Kota Pinang dan melakukan pengembangan untuk menangkap B ke rumahnya namun B tidak ditemukan. Untuk proses lebih lanjut, Tersangka dan barang bukti diamankan di Polsekta Kota Pinang ", akhir Kanit. (Samuel)
from TOPINFORMASI.COM https://ift.tt/2FLFEcK
Berita Viral
No comments:
Post a Comment