Topinformasi.com
labuhan batu-LBH Pilar Advokasi Rakyat Sumut akan menggugat PT. Astra Sedaya Finance Rantauprapat karena secara melawan hukum tidak melaksanakan Putusan,Badan penyelesaian konsumen (BPSK.)
Daudsyah melalui kuasa hukum Harris Nixcon Tambuna, S.H, Benni Sahala Tambunan, S.H dan Iwansyahputra Ritonga, S.H tergabung di Kantor LBH Pilar Advokasi Rakyat Sumut akan menjadi kuasa untuk melakukan pembelaan hukum terhadap pelanggaran PT Astra Sedaya Finance Rantauprapat yang tidak melaksanakan putusan BPSK Kab. Batubara tanggal 4 Januari 2016 Nomor 569/Arbitrase/BPSK-BB/XII/2015 yang sudah berkekuatan hukum tetap (incrah).
Lebih lanjut menurut Harris Nixcon Tambunan S.H saat ditemui dikantornya di Jln. Ahmad Yani, Perumahan Ganda Asri II No.12, Rantauprapat. Kamis (8/10/2020) memaparkan kepada wartawan melakukan akan melakukan pembelaan hukum atas tindakan Pt. Astra Sedaya Finance Rantauprapat yang tidak mengembalikan 1 unit mobil yang pernah dijaminkannya untuk pembiyaan serta kerugian yang dialami daud sebesar kira-kira 1,5 milyar akibat tidak melaksanakan putusan BPSK
Dalam keterangannya Daud mengatakan kepada awak media untuk meminta tolong kepada Lbh pilar rakyat sumut
“ Saya mohon kepada Tim LBH Pilar Advokasi Rakyat Sumut untuk dapat membantu mengembalikan 1 unit mobil yang pernah saya jaminkan ke Pt. Astra Sedaya Finance Rantauprapat dalam hal pembiyaan” Ujar daud terhadap Lbh.pilar sumut
Disinyalir bahwa, Pt. Astra Sedaya Finance Rantauprapat tidak mengembalikan mobil milik pemberi kuasa terhitung sejak tahun 2016 atau selama 4 tahun hingga detik ini. Padahal sesuai dengan putusan BPSK Kab. Batubara tanggal 4 Januari 2016 Nomor 569/Arbitrase/BPSK-BB/XII/2015 yang sudah berkekuatan hukum tetap (incrah) Menghukum Pelaku Usaha Untuk Mengembalikan 1 (Satu) Unit Mobil Merk DAIHATSU XEBIA R. SPORTY MATIC, Type F651RV-GODFC (4X2) A/T (1300 CC) , Jenis Penumpang, Model MINIBUS, Tahun Pembuatan 2012, Isi Slinder 1298, Nomor Rangka MHKV1BB2JCK004693, Nomor Mesin DL86678, Warna HITAM METALIC, Nomor Polisi (Registrasi) BK 1599 YM, Nama Pemilik ( Atas Nama) DAUDSYAH
Harris Nixcon Tambunan, S.H selaku ketua LBH Pilar Advokasi Rakyat Sumut mengutuk keras terhadap tindakan Pt. Astra Sedaya Finance Rantau prapat yang mereka,perbuat jangan macam-macam bah. Hampir 5 tahun tak dikembalikan leasing mobil si Daudsyah. Padahal putusan BPSK sudah berkekuatan hukum tetap (inkraht)” Tegasnya.
Diwaktu bersamaan, Daudsyah mengutarakan kepada Haris Nixcon tambunan bahwa dirinya telah mengajukan permohonan aanmaning ke Pengadilan Negeri Rantau prapat pada tanggal 31 Agustus 2016 . Namun Pt. Astra Sedaya Finance Rantauprapat tetap tidak menjalankan aanmaning tersebut.
“Saya pernah melakukakan permohonan agar Pengadilan Negeri Rantauprapat untuk memerintahkan pihak PT. Astra Sedaya Finance untuk melaksanakan putusan yaitu, tanggal 31 Agustus 2016, tapi tengoklah sampai sekarang mobil saya tak balek. Sampai saat ini.Apanya mau orang Pt.Astra Sedaya finance ini” Tandas daudsyah
Diakhir pembicaraan rDaud menjelaskan kepada Tim LBH Advokasi Rakyat Sumut sudah pernah melakukan perdamaian akan tetapi gagal.yang di lakukan oleh PT.Astra sedaya finance rantau prapat
“Upaya perdamaian telah saya lakukan agar Leasing mengembalikan mobil dan membayar kerugian yang selama ini.sesuai putusan Badan Penyelesaian Konsumen (BPSK) tapi mereka tetap tidak memberikan keringanan kepada Daudsyah.ujar nya
Penulis.Salman geor
from TOPINFORMASI.COM https://ift.tt/34EMqt9
Berita Viral
No comments:
Post a Comment