Topinformasi.com
Labuhanbatu-KPU Kabupaten Labuhanbatu memperpanjang perekrutan calon anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang akan bertugas di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pilkada tahun 2020. Hal itu dikarenakan, hingga hari terakhir perekrutan, masih kekurangan kuota petugas sebanyak 81 TPS dari total keseluruhan 1.061 TPS se-Labuhanbatu. Nantinya, setiap TPS akan beranggotakan 7 orang sebagai KPPS.
Ketua KPU Labuhanbatu, Wahyudi, Sabtu (17/10) malam menjelaskan, perpanjangan pendaftaran seleksi tersebut dimulai sejak tanggal 14 hingga 18 Oktober mendatang. Dari 1.061 TPS tersebar di 9 kecamatan, 98 desa/kelurahan, KPU kembali akan menyeleksi pendaftaran untuk 81 TPS dengan rincian, di Kecamatan Rantau Utara sebanyak 20 TPS untuk 2 kelurahan. Selain itu, di Kecamatan Rantau Selatan sebanyak 42 TPS dengan sebaran di 6 desa, di Kecamatan Bilah Hulu sebanyak 15 TPS dengan sebaran 6 desa serta di Kecamatan Panai Tengah sebanyak 4 TPS dengan sebaran 1 desa.
"Perekrutan untuk penyeleksian calon anggota KPPS tahap kedua akibat tidak mencukupi itu, dimulai tanggal 14 kemarin dan berakhir tanggal 18 Oktober. Jumlah kekurangan orangnya berpariasi," terang Wahyudi.
Selanjutnya, untuk pengumuman hasil seleksi calon KPPS itu, lanjut Wahyudi, diumumkan pada tanggal 8 hingga 10 Nopember mendatang. Setelah itu, KPPS terpilih akan dilakukan rapid test guna antisipasi sebaran Covid-19.
Secara keseluruhan, sebaran 1.061 TPS se-Labuhanbatu itu yakni, di Kecamatan Bilah Barat dengan 10 desa/kelurahan sebanyak 86 TPS, Kecamatan Bilah Hilir sebanyak 13 desa/kelurahan dengan jumlah 137 TPS, Kecamatan Bilah Hulu 24 desa/kelurahan, 153 TPS, Kecamatan Panai Hilir 8 desa/kelurahan, 87 TPS. Kecamatan Panai Hulu 7 desa/kelurahan, 88 TPS, Kecamatan Panai Tengah 10 desa/kelurahan, 86 TPS, Kecamatan Pangkatan 7 desa/kelurahan, 81 TPS, Kecamatan Rantau Selatan 9 desa/kelurahan, 141 TPS serta di Kecamatan Rantau Utara 10 desa/kelurahan, 202 TPS. (Samuel)
from TOPINFORMASI.COM https://ift.tt/34eSY2B
Berita Viral
No comments:
Post a Comment