MOKI, Nias Selatan-LSM KPK-2 Nias Selatan LSM INAKOR Kepulauan Nias, laporkan mantan pejabat Bupati Nias Selatan, Idealisman Dachi (Id) terkait dugaan pemalsuan dokumen negara di Polres Nias Selatan diruang Pengaduan Masyarakat (Dumas), Jalan M. Hatta Kecamatan Telukdalam Kabupaten Nias Selatan Propinsi Sumatera Utara, Senin (21/09/2020).
Ketua DPD LSM INAKOR Kepulauan Nias, Suasana Harita bersama Ketua DPC KPK -2 Nias Selatan, Julberkatiel Buulolo melaporkan Mantan pejabat Bupati Nias Selatan ID yang merupakan Cabup Nias Selatan pada Pilkada serentak 2020.
Kami dari aliansi LSM Kabupaten Nias Selatan telah datang ke Polres Nias Selatan hari ini melaporkan dugaan pemalsuan dokumen negara oleh mantan Bupati Nias Selatan, Hal ini disampaikan Ketua DPC KPK -2 Nias Selatan, Julberkatiel Buulolo didampingiKetua DPD LSM INAKOR Kepulauan Nias, Suasana Harita di Halaman Polres Nias Selatan.
Buulolo menjelaskan bahwa Id diduga telah melakukan pemalsuan dokumen dan pembohongan publik untuk medapatkan surat keterangan tidak sedang memiliki utang dari Pengadilan Negeri Gunung Sitoli dengan menggunakan dokumen yang sebagian isi suratnya telah sengaja dihilangkan, sehingga seolah-olah tidak memiliki utang kepada Pemkab Nias Selatan, ungkap Buulolo.
Selanjutnya, pihaknya percaya bahwa Kepolisian dapat dengan segera mengungkap kasus ini demi kepastian hukum dan situasi kondusif menjelang Pilkada di Kabupaten Nias Selatan. Kasus ini adalah hasil audit BPK RI perwakilan sumut bahwa Id diwajibkan melunasi utangnya kepada Pemkab Nias Selatan dan hal ini adalah sudah inkrah, beber Buulolo.
Dalam keterangannya, Ia pastikan bahwa ID dengan jelas telah melakukan pemalsuan dokumen untuk mendapatkan surat keterangan (Suket) bebas utang dan melalukan pembohongan publik dalam melunasi utangnya kepada pemkab Nias Selatan. Pasalanya, sebagai mana diketahui bahwa sisa utangnya 168.750.000 disetor oleh orang lain dan bukti slip setoran tersebut tervalidasi oleh Bank.
“Jadi kami juga dalam kesempatan ini memohon demi kepastian hukum dan tertib admmistrasi yang prosedural suket yang dikeluarkan tanggal 3 September 2020 oleh Pengadilan Negeri Gunungsitoli untuk di cabut atau dibatalkan demi hukum,” tandas Buulolo.
Disamoing itu hal senada juga, Ketua DPD LSM INAKOR Kepulauan Nias, Suasana Harita menyampaikan bahwa telah melaporkan salah satu Balon Bupati di Polres Nias Selatan terkait dugaan indikasi pemalsuan dokumen untuk mendapatkan Surat Keterangan dari Pengadilan Negeri Gunung Sitoli. Berharap kepada Pengadilan Negeri Gunung Sitoli untuk meninjau kembali Surat Keterangan yang telah diterbitkan untuk di batalkan demi hukum, harap Harita.
Kasus ini mencuat saat mereka melihat ada kejanggalan dalam syarat-syarat administrasi yang dibuat oleh Seorang Bakal calon Bupati Idealisman Dachi, di duga kuat, ada memalsukan dokumen. Sebagaimana diketahui dari Surat dari Sekda Nias Selatan, ada redaksi isi surat terpotong.
Sehingga, dengan terpotong-nya sebagian isi surat tersebut, seakan-akan ia tidak ada utang kepada daerah Nias Selatan.
“Maka, dengan tindakan ini ada unsur pidananya, sebagaimana diatur dalam Pasal 263 ayat 1 KUHP mengatakan Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun," tegas Harita. (doeha)
Ketua DPD LSM INAKOR Kepulauan Nias, Suasana Harita bersama Ketua DPC KPK -2 Nias Selatan, Julberkatiel Buulolo melaporkan Mantan pejabat Bupati Nias Selatan ID yang merupakan Cabup Nias Selatan pada Pilkada serentak 2020.
Kami dari aliansi LSM Kabupaten Nias Selatan telah datang ke Polres Nias Selatan hari ini melaporkan dugaan pemalsuan dokumen negara oleh mantan Bupati Nias Selatan, Hal ini disampaikan Ketua DPC KPK -2 Nias Selatan, Julberkatiel Buulolo didampingiKetua DPD LSM INAKOR Kepulauan Nias, Suasana Harita di Halaman Polres Nias Selatan.
Buulolo menjelaskan bahwa Id diduga telah melakukan pemalsuan dokumen dan pembohongan publik untuk medapatkan surat keterangan tidak sedang memiliki utang dari Pengadilan Negeri Gunung Sitoli dengan menggunakan dokumen yang sebagian isi suratnya telah sengaja dihilangkan, sehingga seolah-olah tidak memiliki utang kepada Pemkab Nias Selatan, ungkap Buulolo.
Selanjutnya, pihaknya percaya bahwa Kepolisian dapat dengan segera mengungkap kasus ini demi kepastian hukum dan situasi kondusif menjelang Pilkada di Kabupaten Nias Selatan. Kasus ini adalah hasil audit BPK RI perwakilan sumut bahwa Id diwajibkan melunasi utangnya kepada Pemkab Nias Selatan dan hal ini adalah sudah inkrah, beber Buulolo.
Dalam keterangannya, Ia pastikan bahwa ID dengan jelas telah melakukan pemalsuan dokumen untuk mendapatkan surat keterangan (Suket) bebas utang dan melalukan pembohongan publik dalam melunasi utangnya kepada pemkab Nias Selatan. Pasalanya, sebagai mana diketahui bahwa sisa utangnya 168.750.000 disetor oleh orang lain dan bukti slip setoran tersebut tervalidasi oleh Bank.
“Jadi kami juga dalam kesempatan ini memohon demi kepastian hukum dan tertib admmistrasi yang prosedural suket yang dikeluarkan tanggal 3 September 2020 oleh Pengadilan Negeri Gunungsitoli untuk di cabut atau dibatalkan demi hukum,” tandas Buulolo.
Disamoing itu hal senada juga, Ketua DPD LSM INAKOR Kepulauan Nias, Suasana Harita menyampaikan bahwa telah melaporkan salah satu Balon Bupati di Polres Nias Selatan terkait dugaan indikasi pemalsuan dokumen untuk mendapatkan Surat Keterangan dari Pengadilan Negeri Gunung Sitoli. Berharap kepada Pengadilan Negeri Gunung Sitoli untuk meninjau kembali Surat Keterangan yang telah diterbitkan untuk di batalkan demi hukum, harap Harita.
Kasus ini mencuat saat mereka melihat ada kejanggalan dalam syarat-syarat administrasi yang dibuat oleh Seorang Bakal calon Bupati Idealisman Dachi, di duga kuat, ada memalsukan dokumen. Sebagaimana diketahui dari Surat dari Sekda Nias Selatan, ada redaksi isi surat terpotong.
Sehingga, dengan terpotong-nya sebagian isi surat tersebut, seakan-akan ia tidak ada utang kepada daerah Nias Selatan.
“Maka, dengan tindakan ini ada unsur pidananya, sebagaimana diatur dalam Pasal 263 ayat 1 KUHP mengatakan Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun," tegas Harita. (doeha)
from MOKI I Kabar-Investigasi.com https://ift.tt/3hRztRi
Berita Viral
No comments:
Post a Comment