August 11, 2020

Polres Sumenep Ringkus Dua Pelaku Pembunuhan di Pulau Kangayan

| August 11, 2020 |
MOKI, Sumenep - Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur ringkus dua pelaku pembunuhan di Dusun Timur, Desa Saobi Kecamatan/pulau Kangayan, Sumenep. Senin (10/8/2020)

Diketahui korban atas nama Hasyim, warga Dusun Timur, Desa Saobi, Kecamatan/pulau Kangayan,   korban di bunuh di  Anjungan Kapal Motor (KM) Jaya Abadi. Kedua pelaku  Rifa’e pekerja kuli bangunan, dan As’ad Wahyudi, sama-sama warga Dusun Masjid, Desa Saobi, Kecamatan Kangayan,

diringkus polisi, pada Selasa (04/08/ 2020) lalu sekira pukul 19.00 WIB.

Peristiwa penangkapan, berawal saat polisi mendapatkan laporan pembunuhan terhadap Hasyim (Korban). Anggota Polsek Kangayan yang dipimpin oleh Aipda Nurul Huda, SH berangkat ke Desa Saobi, dengan menggunakan perahu motor untuk mendatangi TKP tindak pidana pembunuhan dan melakukan olah TKP.

"Setelah dilakukan lidik, anggota mendapatkan informasi, bahwa pada saat kejadian warga tersebut sempat mengalihkan ABK untuk turun dari kapal, sehingga eksekutor bisa melakukan proses eksekusi terhadap korban," kata Kapolres Sumenep AKBP Darman dalam konferensi Pers. Senin (10/8).

Lanjut Kapolres, setelah diketahui rumah pelaku dan berdasarkan pertimbangan anggota, untuk melakukan koordinasi dengan Kapolsek untuk meminta bantuan dari Polres Sumenep.

Tim Polsek Kangayan dibantu KBO Polres Sumenep, langsung melakukan penangkapan warga yang diduga pelaku di Desa Saobi.

“Hasil interogasi Rifa’e, bahwa eksekutor pembunuhan adalah Asad Wahyudi,” ujarnya.

Kemudian, tim melakukan pengembangan terhadap tersangka yang lain bernama As’ad Wahyudi, di dalam rumahnya dan hasil interogasi tersangka mengakui bila telah membunuh korban.

“saat ini kedua pelaku di amankan di Mapolres Sumenep," paparnya.

Sementara, motif pembunuhan, pelaku dendam karena keponakannya telah disihir oleh korban. Sehingga, kedua pelaku terancam Pasal 338 atau pasal 351 ayat (3) Jo pasal 55 ayat (1) atau pasal 56 ayat (1) dan (2) KUH Pidana ancaman maksimal 15 tahun penjara.(Sr)



from MOKI I Kabar-Investigasi.com https://ift.tt/2DwaQMd
Berita Viral

No comments:

Post a Comment

Back to Top