August 10, 2020

Kejari Langsa Musnahkan Barang Bukti, Hasil Tangkapan di IPLT Simpangwie

| August 10, 2020 |
Kejari Langsa, Ikhwan Nul Hakim SH, Kapolres Langsa AKBP Giarto SH SIK, KA BNN Kota Langsa, AKBP Basri SH. MH, Kasi Kepatuhan Internal KPPBC TMP C Kuala Langsa, Iwan Kurniawan, Asisten III Pemko Langsa Junaidi Skm M.kes, Kepala DLH Kota Langsa, Umar SH. Saat melakukan pemusnahan barang bukti di IPLT Simpangwie. Senin (10/8/2020).
MOKI, LANGSA ACEH - Kejaksaan Negeri Langsa melakukan pemusnahan tindak pidana berupa barang bukti pidana umum & tindak pidana khusus yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, hal tersebut, dilaksanakan kejari langsa di IPLT Gampong Simpang Wie Kec  Langsa Timur. Senin (10/8/2020).

Pemusnahan barang tangkapan itu, dilakukan secara bersama oleh Kejari Langsa, Ikhwan Nul Hakim SH, Kapolres Langsa AKBP Giarto SIK S.H, KA BNN Kota Langsa, AKBP Basri SH. MH,  Kasi Kepatuhan Internal KPPBC TMP C Kuala Langsa, Iwan Kurniawan, Asisten III Pemko Langsa  Junaidi Skm M.kes, Kepala DLH Kota Langsa, Umar SH.

Kejaksaan Negeri Langsa, Ikhwan Nul  Hakim SH, dalam sambutannya mengatakan pemusnahan barang bukti yang mempunyai kekuatan hukum tetap harus dilakukan secara terbuka.

Dan  barang bukti yang kita musnahkan ini  merupakan hasil dari tindak pidana umum maupun tindak pidana khusus." Ujarnya. 

Adapun sebagian besar pelaku tindak pidana umum yaitu Narkotika dari kalangan para kaulah muda.

kita menghimbau untuk semua pihak agar dalam tindak pidana narkotika ini, kita tidak boleh bermain – main lagi dalam menangani pemberantasan ini, oleh karenanya narkotika sangat merusak dalam generasi kehidupan anak bangsa." Kata Ikhwan Nul Hakim.

Jadi ini menjadi  tugas kita semua untuk berniat dan bertekat, dalam rangka untuk memberantas narkotika khususnya kota langsa di daerah kita ini.

Terakhir kami ucapkan terima kasih kepada Dinas Lingkungan Hidup yang telah memfasilitasi tempat untuk pemusnahan barang bukti yang mempunyai kekuatan hukum tetap.

Adapun pemusnahan barang bukti yang mempunyai badan hukum tetap antara lain, tindak pidana khusus sebanyak satu perkara, rokok Luffman 82 karton. Sementara tindak pidana umum sebanyak 105 perkara diantaranya, narkotika jenis ganja dengan berat keseluruhan 16.158.83 gram dan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat keseluruhan 636,08 gram." Demikian Tutup, Ikhwan Nul Hakim." Reporter : Rusdi Hanafiah.



from MOKI I Kabar-Investigasi.com https://ift.tt/3il7wC0
Berita Viral

No comments:

Post a Comment

Back to Top