April 15, 2020

Satnarkoba Polres Batu Bara Larutkan 7 Kg Sabu

| April 15, 2020 |

Topinformasi.com-Batu Bara -Satnarkoba Polres Batu Bara melakukan pemusnahan barang bukti, hasil dari kinerja yang gemilang, dibulan Maret yang lalu berhasil menggagalkan peredaran Narkoba jenis sabu, dalam waktu 6 hari dengan dua kasus berhasil mengamankan 7 Kg Sabu.

Seluruh barang bukti direbus dimasak menggunakan kompor yang dimasukkan kedalam panci aluminium lalu dibuang kedalam  (lobang) septi teng yang disiapkan, Polres Batu Bara memusnahkan barang bukti Narkotika jenis Shabu seberat lebih kurang 7 Kg dari 2 kasus di halaman Mako Polres Batu Bara Rabu (15/4/20).

Kapolres Batu Bara AKBP Ikhwan Lubis  diwakili Waka Polres Kompol Abdul Mutholib memimpin pemusnahan barang bukti 7 Kg jenis Sabu tersebut didampingi Kasat Res Narkoba Polres Batu Bara AKP Henry D.B Tobing, Kasubdit Labfor Poldasu bersama pihak Pengadilan Negeri Batu Bara,  KBO Satres Narkoba Iptu Yahman, Kanit Narkoba, Ipda Tamba, Inspektur Vijay, Kepala Badan Narkotika Nasional Batu Bara (BNNK) AKBP Zainuddin.

Sebelum dimusnahkan, seluruh barang bukti di uji keasliannya terlebih dahulu oleh Tim Labfor Polda Sumut.

Barang bukti pertama sebanyak 5 Kg Shabu berasal dari pengungkapan dan penangkapan dua tersangka oleh Satres Narkoba Polres Batu Bara pada Kamis 19 Maret 2020 sekitar pukul 16.00 Wib di Jalinsum  Desa Perkebunan Dolok Kecamatan  Lima Puluh tepatnya dirumah makan Binaria.

Tersangka  mengkelabui petugas dengan cara memasukkan shabu kedalam bungkus teh Cina merek Guangyiwing.

Setelah disisikan 160 gram guna test di Labfor Poldasu,  dimusnakan Shabu seberat 4769,24 gram. Pada kasus ini petugas meringkus 2  tersangka masing masing Abdul Azis (30) warga Dusun Teungah Desa Geulanggang Teungoh Kota Juang Kabupaten Bireun Provinsi Aceh serta  Salamun (31) warga yang sama.

Terpisah petugas kembali menangkap dua tersangka Bambang Irawan alias Bambang (37) warga Kabupaten  Rokan Hilir  Provinsi Riau dan Sulaiman Sitepu (39) warga Kota Tebing Tinggi di wilayah Lima Puluh dengan barang bukti 2 Kg Narkoba jenis shabu dan dikenas dalam 2 bungkusan teh Cina merek Guangyiwing.

Dari kasus ini disisikan 40 gram  untuk dibawa ke Labfior Poldasu dan dimusnakan seberat 1.951,26 Kg.

Dikatakan Waka Polres Kompol Abdul Mutholib, atas tindakan yang dilanggar para tersangka  dijerat UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkoba Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 (1) Sub Pasal 112 (2) dengan ancaman penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 Tahun penjara. (Sd-red )

from TOPINFORMASI.COM https://ift.tt/3epv73y
Berita Viral

No comments:

Post a Comment

Back to Top