MOKI, Aceh Timur-Meskipun wabah Virus Corana sedang melanda di Indonesia, namun pihak Bea Cukai tetap siaga mengamakan daerah perairan Aceh dan Kepri dari ulah para penyelundup Rokok Ilegal asal Negara tetangga Penggalan penyelundupan rokok ilegal oleh pihak Kanwil bea cukai Aceh Kantor bea cukai kuala Langsa kerja sama dengan kanwil bea cukai kepulauan Riau, berhasil menyita rokok sebanyak lebih 10 juta batang yang tidak ada pita cukai rokok dan diduga berasal dari negara Thailand Penangkapan rokok ilegal pada hari Minggu yang lalu dilakukan di wilyah Perairan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur, demikian hdisampaikan Kakanwil Bea Cukaih Aceh Safuadi, Pada rilisannya diterima MOKI Selasa, (14/04/20).
Safuadi mengatakan, keberhasilan menggagalkan penyuludupan rokok ber merek "Luffman" ini dikemas dalam 1.020 batang @ 50 slop @ 10 bungkus @ 20 batang. Total nilai rokok tersebut diperkirakan mencapai Rp 10.363.000.000,- dengan potensi kerugian negara dari sektor perpajakan mencapai Rp i11.346.225.000.
Gagalnya penyelundupan rokok ini berkat informasi intelijen dari Bea Cukai Kanwil Aceh yang disampaikan kepada Tim Satuan Tugas (Satgas) Kapal Patroli Bea Cukai BC 60001 pada Ahad (12/04) pagi lalu. Tim Bea Cukai Kanwil Aceh menginformasikan dengan menyebutkan ciri - ciri kapal target bahwa ada kapal kayu yang dicurigai membawa muatan barang ilegal. Berkat informasi yang akurat, maka Tim Satgas Kapal Patroli BC 60001 yang sedang melakukan Operasi Terpadu Jaring Sriwijaya di pesisir pantai timur Provinsi Aceh menindaklanjutinya dan melakukan pencarian kapal yang telah di target Selanjutnya dilakukan pemantauan kapal kayu tersebut dan dilihat titik koordinasi keberadaan kapal dengan menggunakan radar dan AIS untuk memantau pergerakan dan pergeseran posisi keberadaan kapal agar tidak terlepas dari target yang telah ditentukan
Hingga akhirnya, pukul 17.30 WIB, Tim Satgas Kapal Patroli BC 60001 menjumpai kapal yang telah menjadi target berada pada posisi 55 Mil timur laut Peureulak, Aceh Timur. Setelah didekati, kapal yang menjadi target yang akan ditangkap ditemukan dengan nama lambung KM Milenium GT 25 berbendera Indonesia dlm posisi tidak bergerak, dan posisi kapal miring ke kiri dan tidak ada seorang pun berada diatas kapal.
Sea Rider yang merupakan kelengkapan kapal patroli BC 60001 kemudian diturunkan beserta 6 anggota tim Satgasnya untuk melihat kondisi KM Milenium dan sekitarnya.
Kemudian anggota tim Satgas menaiki kapal kayu tersebut guna dilakukan pemerikasaan kepabeanan, dan dari hasil pemeriksaan bahwa Nahkoda, Anak Buah Kapal (ABK) maupun dokumen terkait kepabeanan tidak ditemukan.
Dari hasil pemeriksaan fisik, diatas kapal ditemukan rokok ilegal sebanyak 1.020 karton @ 50 slop @ 10 bungkus @ 20 yang diduga berasal dari Thailan. Dalam waktu bersamaan tim Satgas BC 60001 dengan menggunakan Sea Rider juga melakukan pencarian terhadap Nahkoda dan ABK.
Karena dipertimbangkan keselamatan muatan kapal yang sudah miring ke kiri, akibat kelebihan muatan, maka sebagian muatannya dipindahkan ke kapal patroli BC 60001. Selanjutnya kapal ditarik ke pelabuhan Kuala Langsa guna diserahterimakan kepada Bea Cukai Langsa dan Kanwil Bea Cukai Aceh guna pemeriksana, setelah dilakukan penelitian, dan pendalaman serta proses lebih lanjut.
Sementara sanksi hukum bagi pelaku penyeludupan sesuai yang diatur dalam pada Pasal 102 huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan.
Dimana setiap orang yang mengangkut barang impor yang tidak tercantum manifes dipidana penjara paling singkat 1 tahun paling lama 10 tahun dengan denda paling sedikit 50 juta rupiah dan paling banyak 5 miliyar rupiah. Kemudian, bagi pengedar juga termasuk ikut didalamnya, pungkas Kakanwil Bea cukai Aceh Safuadi. ( Tiopan )
Safuadi mengatakan, keberhasilan menggagalkan penyuludupan rokok ber merek "Luffman" ini dikemas dalam 1.020 batang @ 50 slop @ 10 bungkus @ 20 batang. Total nilai rokok tersebut diperkirakan mencapai Rp 10.363.000.000,- dengan potensi kerugian negara dari sektor perpajakan mencapai Rp i11.346.225.000.
Gagalnya penyelundupan rokok ini berkat informasi intelijen dari Bea Cukai Kanwil Aceh yang disampaikan kepada Tim Satuan Tugas (Satgas) Kapal Patroli Bea Cukai BC 60001 pada Ahad (12/04) pagi lalu. Tim Bea Cukai Kanwil Aceh menginformasikan dengan menyebutkan ciri - ciri kapal target bahwa ada kapal kayu yang dicurigai membawa muatan barang ilegal. Berkat informasi yang akurat, maka Tim Satgas Kapal Patroli BC 60001 yang sedang melakukan Operasi Terpadu Jaring Sriwijaya di pesisir pantai timur Provinsi Aceh menindaklanjutinya dan melakukan pencarian kapal yang telah di target Selanjutnya dilakukan pemantauan kapal kayu tersebut dan dilihat titik koordinasi keberadaan kapal dengan menggunakan radar dan AIS untuk memantau pergerakan dan pergeseran posisi keberadaan kapal agar tidak terlepas dari target yang telah ditentukan
Hingga akhirnya, pukul 17.30 WIB, Tim Satgas Kapal Patroli BC 60001 menjumpai kapal yang telah menjadi target berada pada posisi 55 Mil timur laut Peureulak, Aceh Timur. Setelah didekati, kapal yang menjadi target yang akan ditangkap ditemukan dengan nama lambung KM Milenium GT 25 berbendera Indonesia dlm posisi tidak bergerak, dan posisi kapal miring ke kiri dan tidak ada seorang pun berada diatas kapal.
Sea Rider yang merupakan kelengkapan kapal patroli BC 60001 kemudian diturunkan beserta 6 anggota tim Satgasnya untuk melihat kondisi KM Milenium dan sekitarnya.
Kemudian anggota tim Satgas menaiki kapal kayu tersebut guna dilakukan pemerikasaan kepabeanan, dan dari hasil pemeriksaan bahwa Nahkoda, Anak Buah Kapal (ABK) maupun dokumen terkait kepabeanan tidak ditemukan.
Dari hasil pemeriksaan fisik, diatas kapal ditemukan rokok ilegal sebanyak 1.020 karton @ 50 slop @ 10 bungkus @ 20 yang diduga berasal dari Thailan. Dalam waktu bersamaan tim Satgas BC 60001 dengan menggunakan Sea Rider juga melakukan pencarian terhadap Nahkoda dan ABK.
Karena dipertimbangkan keselamatan muatan kapal yang sudah miring ke kiri, akibat kelebihan muatan, maka sebagian muatannya dipindahkan ke kapal patroli BC 60001. Selanjutnya kapal ditarik ke pelabuhan Kuala Langsa guna diserahterimakan kepada Bea Cukai Langsa dan Kanwil Bea Cukai Aceh guna pemeriksana, setelah dilakukan penelitian, dan pendalaman serta proses lebih lanjut.
Sementara sanksi hukum bagi pelaku penyeludupan sesuai yang diatur dalam pada Pasal 102 huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan.
Dimana setiap orang yang mengangkut barang impor yang tidak tercantum manifes dipidana penjara paling singkat 1 tahun paling lama 10 tahun dengan denda paling sedikit 50 juta rupiah dan paling banyak 5 miliyar rupiah. Kemudian, bagi pengedar juga termasuk ikut didalamnya, pungkas Kakanwil Bea cukai Aceh Safuadi. ( Tiopan )
from MOKI I Kabar-Investigasi.com https://ift.tt/2VbQNbU
Berita Viral
No comments:
Post a Comment