Topinformasi.com - Pencurian mobil dengan tindak kekerasan yang terjadi pada M.Azhari penduduk Jl. Simpang Bengkel Kampung Baru Desa Kwala Begumit Kecamatan Stabat pada 23 Febuari 2020 yang lalau, sekira pujul 02.00 Wib yang berlokasi Jl.Abdul Hakim Kampung Susuk, Kelurahan Tanjung Sari Kecamatan Medan Selayang berhasil diungkap oleh Tim Anti Bandit (Tekab) Polisi Sektor Sunggal.
Hal ini dipaparkan Wakapolsek Sunggal AKP.Enan Surbakti didampingi JPU Polsek Sunggal saat menggelar Konfrensi Pers, dengan menghadirkan 1 unit mobil Ayla BK 1781 OL dan satu buah Knickle sebagai barang bukti.
Dalam paparannya, Enan menghadirkan para pelaku yang terdiri dari, Jonatan O. Pardede alias Jorgon (19) penduduk Jl Sei Tuntung Baru Kec Medan Baru, M.Renaldi Santoso (20) penduduk Jl.Sei Padang Kel Tj. Rejo Kec Medan Selayang, M.Jadi Nurcholis Als Amek (20) penduduk Jl. Sei Padang Gang Buntu Kec Medan Selayang.
,T.M. Zaid Malikul Rahman, (19) penduduk Jl. Tj Balai Komplek PLN Desa Paya Geli Kec. Sunggal Deli Serdang, Ansar alias Ateng (DPO).
,DE (17) penduduk Jl. Abadi Gg. Takwa Kel. Sunggal
serta Hengki (DPO)
Kronologi Kejadian.
Wakapolsek juga menjabarkan kronologis kejadian, bahwa pada Minggu tanggal 23 Februari 2020 sekira pukul 02.00 wib, korban dan seorang temannya sedang melintas di Jl. Sei Sikambing menggunakan sepeda motor, melihat gerombolan orang dengan menggunakan sepeda motor sekitar 10 orang sedang melintas, lalu korban dan temannya ikut bergabung, lalu salah seorang dari gerombolan tsb bertanya, Kau SL atau apa? Korban menjawab, SL. Lalu korban dibawa ke Jl. Abd. Hakim depan perumahan Sky View.
Sambungnya lagi, disitu korban langsung dipukuli oleh beberapa orang pelaku dan juga HP korban diambil. Selanjutnya korban dimasukkan kedalam mobil dan saat didalam mobil korban kembali dipukuli.
Selanjutnya korban dibawa dengan menaiki mobil merk Ayla BK 1781 OL ke Jl. SMKN 8 dan disitu korban kembali dipukuli oleh para pelaku. Selanjutnya korban dibawa ke Jl. Binjai km 12 dan diturunkan disitu.
Berdasarkan Laporan Polisi ke Polsek Sunggal tentang tindak pidana pencurian kekerasan, kemudian tim melakukan penyelidikan.
Dari hasil lidik, diketahui identitas salah satu terduga pelaku dan berhasil ditangkap atas nama Renaldi, pada hari Kamis tanggal 5 Maret 20 di Jl. Sei Padang.
Dari keterangan Renaldi bahwasannya ada 3 teman lainnnya yang ikut terlibat, kemudian Tekab mengamankan 3 (tiga) pelaku di tkp yang berbeda.
Selanjutnya tim membawa keempat tersangka ke mako guna di lakukan pemeriksaan lanjut.
"Terhadap para tersangka dipersangkakan melanggar pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun," tegas Enan.(Red)
from TOPINFORMASI.COM https://ift.tt/3aTqZGp
Berita Viral
No comments:
Post a Comment