MOKI - LANGSA, Kapolres Langsa AKBP Giyarto,SH,SIK, hadiri kegiatan Penandatanganan Fakta Intagritas WBK dan WBBM serta melaunching program Jaksa Antar Tilang (Jakat), di Kantor Kejaksaan Negeri Langsa, Rabu, (04/03/2020)
Kepala Kejaksaan Negeri Langsa, Ikhwan Nul Hakim, SH, dalam sambutannya menjelaskan "program ini dilakukan karena selama ini banyaknya tunggakan pembayaran
perkara denda tilang, maka untuk meminimalisir tunggakan verstek
tersebut maka kita buatlah program ini".
Menurutnya, nanti pihaknya perlu Koordinasi antara aparat penegak hukum dalam penyelesaian tunggakan ini, karena selama ini di wilayah hukum langsa semua perkara tilang dilakukan dengan sidang di Pengadilan.
Sehingga banyak pelanggar yang tidak hadir dan juga tidak membayar denda yang dijatuhkan pada mereka. Untuk itu nantinya diusahakan perkara tilang lebih banyak dengan uang yang dititipkan di BRI sehingga tidak menyulitkan untuk eksekusinya.
Ditambahkan tentunya ini harus ada suatu kesepakatan antara penegak hukum berapa besaran denda tilang terhadap suatu pelanggaran tertentu yang telah disepakati.
Dan juga kalau terpaksa juga dengan sidang di pengadilan supaya dicantumkan nomor HP pelanggar di Blangko tilang sehingga mudah untuk eksekusinya. Apalagi kita tahu hampir semua orang sekarang ini sudah memiliki HP.(Rusdi Hanafiah).
Kepala Kejaksaan Negeri Langsa, Ikhwan Nul Hakim, SH, dalam sambutannya menjelaskan "program ini dilakukan karena selama ini banyaknya tunggakan pembayaran
perkara denda tilang, maka untuk meminimalisir tunggakan verstek
tersebut maka kita buatlah program ini".
Menurutnya, nanti pihaknya perlu Koordinasi antara aparat penegak hukum dalam penyelesaian tunggakan ini, karena selama ini di wilayah hukum langsa semua perkara tilang dilakukan dengan sidang di Pengadilan.
Sehingga banyak pelanggar yang tidak hadir dan juga tidak membayar denda yang dijatuhkan pada mereka. Untuk itu nantinya diusahakan perkara tilang lebih banyak dengan uang yang dititipkan di BRI sehingga tidak menyulitkan untuk eksekusinya.
Ditambahkan tentunya ini harus ada suatu kesepakatan antara penegak hukum berapa besaran denda tilang terhadap suatu pelanggaran tertentu yang telah disepakati.
Dan juga kalau terpaksa juga dengan sidang di pengadilan supaya dicantumkan nomor HP pelanggar di Blangko tilang sehingga mudah untuk eksekusinya. Apalagi kita tahu hampir semua orang sekarang ini sudah memiliki HP.(Rusdi Hanafiah).
from MOKI I Kabar-Investigasi.com https://ift.tt/38vgRCh
Berita Viral
No comments:
Post a Comment