Topinformasi.com-Batu Bara -Diduga sudah menjadi kebiasaannya memakai sabu untuk mengangon lembu di areal perkebunan kelapa sawit PT Socfindo Tanah Gambus.
Dua pengembala lembu masing masing Nur Rahman (20) dan Bambang Suhendra (30), keduanya warga Dusun Desa Perkebunan Tanah Gambus Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batu Bara, diringkus Polsek Lima Puluh Polres Batu Bara.
Kapolsek Lima Puluh Iptu Rusdi, SH, MM kepada wartawan, Selasa (17/3/20) malam membenarkan penangkapan kedua tukang angon lembu tersebut karena diduga terlibat kasus Narkoba.
Sedangkan kronologis penangkapan kedua terduga bermula Selasa (17/3/20) sekira pukul 11.00 Wib. Ketika itu personil Lidik Polsek Lima puluh mendapat informasi dari masyarakat yang layak di percaya bahwa ada 2 orang laki - laki yang melintas di jalan kebun PT Socfindo sedang membawa sabu sabu.
Setelah mendapat informasi tersebut personil lidik Polsek Lima Puluh di bawah pimpinan Kanit Serse Polsek Lima puluh Iptu R. Tambunan melihat orang yang dicurigai mengendarai sepeda motor. Personil langsung melakukan penghadangan dan penangkapan.
Saat hendak ditangkap Nur Rahman menjatuhkan sabu yang dipegang ditangan kirinya dan kemudian disuruh mengambilnya.
Kepada petugas keduanya mengakui terus terang bahwa sabu sabu tersebut milik mereka
Kedua terduga beserta barang bukti 1 paket kecil Sabu serta 1 unit sepeda motor yang dikendarai terduga diboyong ke Mapolsek Lima Puluh dan sore harinya dilimpahkan ke Sat Res Narkoba Polres Batu Bara guna proses hukum selanjutnya. (Sh-red)
from TOPINFORMASI.COM https://ift.tt/2xHpLQ8
Berita Viral
No comments:
Post a Comment