Topinformasi.com-Tekab Unit Reskrim Polsek Medan Barat berhasil menangkap seorang laki-laki DPO dalam kasus Curat,Ridwan Als Iwan (36) Jl. Merdeka No. 6 Kel. Pulo Brayan Kec. Medan Barat, Senin 02 Maret 2020 Pukul 17.00 Wib
Pelaku ditangkap di Jl. Gaharu Simpang Karantina, Medan Timur ,Dengan barang bukti tabung gas dan barang bukti lainnya sudah diserahkan saat pelimpahan berkas perkara ke JPU dengan diduga Tsk I, Hermansyah alias Wawan.
Ketika Tekab unit Reskrim Polsek Medan Barat mendapat informasi tentang peristiwa pencurian di rumah makan Sate Blora Jl. Pelita kel. Pulo Brayan Kota, Kec. Medan Barat yang terjadi pada hari Minggu, 08 September 2019 sekitar pukul 16.00 WIB.
Setelah mendapat informasi tentang keberadaan pelaku kemudian Tekab Unit Reskrim menangkap diduga pelaku Hermansyah alias Wawan di jalan KL. Yos Sudarso depan Macan Yohan Kel. Pulo Brayan Kota, Kec. Medan Barat.
Kemudian setelah ditangkap diduga pelaku mengaku bernama Hermansyah als Wawan dan mengakui bahwa dirinya bersama Iwan melakukan pencurian tabung gas dan perlengkapan rumah tangga lainnya.
Tekab Unit Reskrim Polsek Medan Barat mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Gaharu, Simpang Karantina, Medan Timur ada seorang laki-laki yang diduga sebagai pelaku curat, kemudian personil menuju tempat tersebut & melihat seorang laki-laki sesuai dengan informasi tersebut, kemudian personil langsung mengamankan laki-laki tersebut, Dan dibawa ke Polsek Medan Barat guna pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Medan Barat Kompol Afdhal Zunaidi SH membenarkan penangkapan tersangka karena melanggar pasal 363 Kuhpidana,Saat ini tersangka sudah diamankan di polsek beserta barang buktinya untuk diproses secara hukum,Jelasnya.(red)
from TOPINFORMASI.COM https://ift.tt/3ass1cg
Berita Viral
No comments:
Post a Comment