Topinformasi.com-Satuan Tim Unit Reskrim Polsek Medan Barat ungkap kasus 3C (curanmor) Ops Sikat Toba 2020,Tim Unit Reskrim mengamankan Diki (20) Kapt.Sumarsono Gg.Bunga No.424 Kec.Labuhan Deli,Rahmad Syahri alias hari (33) Jln.Melati Kec. Helvetia (tertangkap pada hari Selasa tanggal 3 Maret 2020 sekira pukul 02.30 Wib),H (35)DPO,Di Jln. Karya II Gg. Buntu No.28 Kel.Karang Berombak Kec.Medan Barat, Kamis 10 Oktober 2019 sekira pukul 08.00 WIB.
Menindak lanjuti laporan korban Yana dengan LP : nomor 338/X/2019/SPKT/
Restabes Medan/Sek Medan Barat,10 Oktober 2019,Dengan barang bukti 2 (Dua) unit sepeda motor Honda Beat POP warna Hitam Dan Honda Beat warna biru putih,Total kerugian: Sekira Rp.14.000.000 (Empat Belas juta Rupiah).
Berawal saat korban datang ke Polsek Medan Barat guna membuat laporan Pengaduan sehubungan dengan telah hilangnya sepeda Motor miliknya,Tekab Polsek Medan Barat yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Prasetyo Triwibowo,Sik,MH dan Panit Res Iptu Surya Prayitna, SH mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Serbaguna Kec. Labuhan Deli ada seseorang diduga pelaku pencurian kendaraan bermotor.
Personil pun menuju tempat tersebut & melihat seorang laki-laki sesuai dengan informasi yang disampaikan oleh masyarakat. Saat akan diamankan dan dilakukan proses penangkapan, diduga pelaku melawan petugas dan berusaha untuk melarikan diri.
Personil langsung memberikan tindakan tegas, terukur terhadap diduga pelaku . Setelah menjalani proses pengobatan di RS. Bhayangkara Tk. II Medan, Diduga pelaku dibawa ke Polsek Medan Barat guna pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Medan Barat Kompol Afdhal Zunaidi SH membenarkan penangkapan tersangka karena kasus curanmor melanggar pasal 363 Kuhpidana,Saat ini tersangka sudah diamankan di polsek beserta barang buktinya,Jelas Afdhal.
from TOPINFORMASI.COM https://ift.tt/3am189H
Berita Viral
No comments:
Post a Comment