MOKI, Sumenep - Untuk mendapatkan uang 10 juta MR warga Kec. Batuputih, Kab. Sumenep, Madura memaksa sepasang mudah mudi yang lagi asyik berduan melakukan hubungan badan di area Bandara Trunojoyo.
"Modus pelaku yang dipraktikkan mengintai pasangan muda-mudi yang sedang berpacaran dipinggir bandara sembil membawa celurit. Tak habis disitu, pelaku kemudian menyuruh sang korban untuk berhubungan badan," kata Kapolres Sumenep, AKBP Deddy Supriadi, saat gelar pers release Rabu 26 Februari 2020
Menurut Deddy, dari aksi kejahatan yang dilakukan MR itu menimpa korban FA dan FN warga Desa Kolor Kec. Kota. Pelaku dengan ganasnya mengintrogasi korban dengan menanyakan sedang apa dilokasi tersebut. Agar korban tidak kabur, pelaku kemudian mengambil kunci motornya dan mengeluar celurit mengancam FA dan FN melakukan hubungan badan,
"Karena merasa takut, FA dan FN kemudian melakukan hubungan badan dengan pacarnya tersebut. MR pun kala itu menyaksikan. Namun usai melakukan hubungan badan, MR lalu meminta uang sebesar 10 juta," terangnya.
Apabila tidak mau, kata, deddy, korban juga harus membayar 3 juta namun pacar korban harus berhubungan badan dengan tersangka. Karena merasa takut, korban memilih untuk membayar uang sebesar 10 juta itu tapi dengan catatan bisa dibayar keesokan harinya
MR pun kala itu mengiyakan dengan satu syarat, telepon genggam milik kedua korban harus dijadikan jaminan. Setelah para korban menyerahkan teleponnya, korban FA dan FN diperbolehkan untuk pulang.
"Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sumenep dengan nomor laporan LP/45/XII/2020/JATIM/RES SMP. Polisi kemudian melakukan pengejaran terhadap pelaku hingga pelaku dilakukan penangkapan.
"Akibat perlakuannya itu, tersangku dikenakan Pasal 368 KUHP dan Pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara selama-lamanya 9 tahun," tandasnya.(Sr)
"Modus pelaku yang dipraktikkan mengintai pasangan muda-mudi yang sedang berpacaran dipinggir bandara sembil membawa celurit. Tak habis disitu, pelaku kemudian menyuruh sang korban untuk berhubungan badan," kata Kapolres Sumenep, AKBP Deddy Supriadi, saat gelar pers release Rabu 26 Februari 2020
Menurut Deddy, dari aksi kejahatan yang dilakukan MR itu menimpa korban FA dan FN warga Desa Kolor Kec. Kota. Pelaku dengan ganasnya mengintrogasi korban dengan menanyakan sedang apa dilokasi tersebut. Agar korban tidak kabur, pelaku kemudian mengambil kunci motornya dan mengeluar celurit mengancam FA dan FN melakukan hubungan badan,
"Karena merasa takut, FA dan FN kemudian melakukan hubungan badan dengan pacarnya tersebut. MR pun kala itu menyaksikan. Namun usai melakukan hubungan badan, MR lalu meminta uang sebesar 10 juta," terangnya.
Apabila tidak mau, kata, deddy, korban juga harus membayar 3 juta namun pacar korban harus berhubungan badan dengan tersangka. Karena merasa takut, korban memilih untuk membayar uang sebesar 10 juta itu tapi dengan catatan bisa dibayar keesokan harinya
MR pun kala itu mengiyakan dengan satu syarat, telepon genggam milik kedua korban harus dijadikan jaminan. Setelah para korban menyerahkan teleponnya, korban FA dan FN diperbolehkan untuk pulang.
"Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sumenep dengan nomor laporan LP/45/XII/2020/JATIM/RES SMP. Polisi kemudian melakukan pengejaran terhadap pelaku hingga pelaku dilakukan penangkapan.
"Akibat perlakuannya itu, tersangku dikenakan Pasal 368 KUHP dan Pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara selama-lamanya 9 tahun," tandasnya.(Sr)
from MOKI I Kabar-Investigasi.com https://ift.tt/2SY1WM9
Berita Viral
No comments:
Post a Comment