Topinformasi.com-Satuan Unit Reskrim Polsek Delitua mengamankan 1(Satu) orang perempuan kasus KDRT berinitial YR (51) warga Jl.Sejarah depan masjid Al- Ikhlas delitua,Minggu 23/2/2020 sekira pukul 17.30 wib.
Adapun Korban nya Iskandar (56 ) warga Jl.sejarah depan masjid Al-Ikhlas Delitua suami pelaku babak belur dianiaya istrinya.
Mulanya ada seorang Perempuan yang datang ke Kantor Polsek Delitua Menyerahkan Diri Dan mengatakan bahwa Dirinya telah memukuli suaminya Dengan mengunakan besi Dan Kayu broti Dimana kondisi suaminya Dalam keadaan lumpuh .
kemudian , Unit Reskrim Polsek Delitua Yang dipimpin Oleh Pawas Ipda J.E Sianturi SH.MH Panit II Sabhara menindaklanjuti keterangan perempuan tersebut dan meluncur ke Tkp.
Setelah sampai dirumah korban tim mendengar suara teriakan Korban minta tolong dari dalam rumah "Tolong , Tolong , Tolong " kemudian tim mendobrak pintu depan rumah kemudian team masuk dan melihat korban tergeletak di lantai kamar dengan mengunakan celana pendek dengan kondisi luka koyak kepala dan seluruh badan biru-biru bekas pukulan.
Selanjutnya tim dibantu warga sekitar membawa korban ke rumah sakit dan mengamankan barang bukti
1 (Satu) besi Tebilang
- Beberapa buah Kayu Broti
- Beberapa buah Kayu patahan gagang sapu.Kemudian polisi melakukan Pemasangan Police Line di tkp (depan pintu kamar).
Adapun motif pelaku menganiaya suaminya karena sudah merasa jenuh dan tidak tahan atas perilaku korban kepada pelaku.
Keterangan pelaku menjelaskan bahwa korban sudah sakit selama 3 tahun dah tidak bekerja ,Namun korban sering marah marah ,Jelasnya.
Usai pelaku memukuli suaminya,Pelaku menyerahkan diri ke Polsek Delitua dan mengaku perbuatannya karena merasa sudah tidak tahan lagi dengan sikap korban yang sering marah marah hingga membuat pelaku jadi stress.
Kapolsek Delitiua AKP Zulkifli Harahap memberikan keterangan nya membenarkan peristiwa tersebut,Saat ini pelaku sudah diamankan di Polsek Delitua beserta barang bukti dengan kasus KDRT.(red)
from TOPINFORMASI.COM https://ift.tt/3c2hoOT
Berita Viral
No comments:
Post a Comment