January 19, 2020

Tekankan Pembentukan Pansus di DPR, Egi Sudjana : Harus Tegas, Usut tuntas Liga Korupsi , KPU, Jiwasraya serta Asabri

| January 19, 2020 |

Topinformasi.com-Jakarta - Advokat Kondang Egi Sudjana meminta pemerintah Jokowi dan DPR RI  serius dalam menangani kasus Liga Korupsi  beruntun menimpa KPU serta BUMN besar seperti Asabri, Jiwasraya.


Kepada wartawan, Bertempat di kawasan Warung Buncit, (18/1) Egi berpandangan kasus korupsi besar tersebur sebagai jalan membuka tabir kecurangan di Pemilu 2019.

" pelan pelan Allah membukakan kasus besar dan salah satunya adalah KPU " kata egi.

" selain itu, saya berharap kasus BUMN Jiwasraya, Asabri serta lainnya cepat diusut dan jangan sampai fakta korupsi ini digiring dan ditutup-tutupi hingga hilang " jelasnya.


Egi Sudjana berharap DPR  tekankan pemerintah cepat membentuk Pansus Jiwasraya.  Pertama adalah potensi kerugian negara yang mencapai Rp 13,7 triliun. Kedua adalah potensi adanya penipuan (fraud) yang terorganisir. Di dalam Al-Qur’an ada beberapa ayat yang berkaitan denga korupsi. Salah satunya yang tercantum di dalam QS. Ali Imran 161:

وَمَا كَانَ لِنَبِىٍّ أَنْ يَغُلَّ وَمَنْ يَغْلُلْ يَأْتِ بِمَا غَلَّ يَوْمَ ٱلْقِيَامَةِ ثُمَّ تُوَفَّىٰ كُلُّ نَفْسٍ مَّا كَسَبَتْ وَهُمْ لاَ يُظْلَمُونَ

“Dan tidak mungkin seorang Nabi berkhianat (dalam urusan harta rampasan perang). Barangsiapa berkhianat, niscaya pada hari kiamat dia akan membawa apa yang dikhianatkannya itu. Kemudian setiap orang akan diberi balasan yang sempurna sesuai dengan apa yang dilakukannya, dan mereka tidak dizalimi.”

Dalam ayat tersebut ada poin yang dapat diambil; pertama, pentingnya mengetahui teori tentang korupsi. Banyak membaca, mempelajari Al-Qur’an, mengetahui korupsi ; sebab, akibat maupun jenisnya. Kedua, menanamkan kejujuran dan keadilan. Tidak menggunakan kekuasaan untuk korupsi.

Ketiga, pembentukan karakter anti korupsi. Segala usaha menjaga diri agar tidak terjerumus dalam korupsi (Tazkiyah). Keempat, keseimbangan antara balasan dan perbuatan merupakan aturan ilahi.  Kelima, pendidikan dengan hikmah dan terakhir kembali kepada Al-Qur’an sebagai pedoman utama kehidupan.

Dalam ayat lain Allah berfirman:

سَمَّاعُونَ لِلْكَذِبِ أَكَّالُونَ لِلسُّحْتِ فَإِن جَآءُوكَ فَٱحْكُمْ بَيْنَهُمْ أَوْ أَعْرِضْ عَنْهُمْ وَإِن تُعْرِضْ عَنْهُمْ فَلَن يَضُرُّوكَ شَيْئاً وَإِنْ حَكَمْتَ فَٱحْكُمْ بَيْنَهُمْ بِٱلْقِسْطِ إِنَّ ٱللَّهَ يُحِبُّ ٱلْمُقْسِطِينَ

“Mereka itu adalah orang-orang yang suka mendengar berita bohong, banyak memakan yang haram (Seperti uang sogokan dan sebagainya). Jika mereka (orang Yahudi) datang kepadamu (untuk meminta putusan), Maka putuskanlah (perkara itu) diantara mereka, atau berpalinglah dari mereka; jika kamu berpaling dari mereka maka mereka tidak akan memberi mudharat kepadamu sedikitpun. Dan jika kamu memutuskan perkara mereka, maka putuskanlah (perkara itu) di antara mereka dengan adil, Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang adil.”

Al-Zamakhsyari dalam tafsirnya bahwa yang dimaksud dengan al–suht adalah harta haram. Ibn Khuzaim Andad, seperti yang dikutip oleh Al-Qurthubi, menjelaskan, bahwa yang dimaksud dengan al-suht adalah bila seseorang makan karena kekuasaanya. Itu lantaran dia memiliki jabatan di sisi penguasa, kemudian seseorang meminta sesuatu keperluan kepadanya, namun dia tidak mau memenuhi kecuali dengan adanya suap (risywah) yang dapat diambilnya.

Jika kembali dicermati, ayat tersebut menjelaskan praktek korupsi seperti yang terjadi pada konteks kekinian.

Perlunya Pansus dalam menangani masalah Jiwasraya oleh DPR. Hal tersebut agar orang-orang besar yang disinyalir menjadi pemain dalam kasus tersebut bisa tersentuh.

Dengan adanya Pansus, DPR bisa menjalankan hak-haknya seperti hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat dalam menelusuri dugaan korupsi Jiwasraya. Dewan juga bisa memanggil beberapa pihak terkait untuk mengusut kasus tersebut. "Kalau tidak bisa panggil, kami (tinggal) minta bantuan polisi," tutup egi. (mi/red)

from TOPINFORMASI.COM https://ift.tt/2RvUDJO
Berita Viral

No comments:

Post a Comment

Back to Top