Topinformasi.com-Tim Penanganan Gangguan Khusus (Pegasus) Unit Reskrim Polsek Kutalimbaru, berhasil membekuk dua pelaku pencurian mobil isuzu panther , Sabtu (11/1) 2020 sekira pulul 06.30 WIB.
Kedua pelaku yang sudah meresahkan masyarakat ini bernama Ricky Apriandi (19) warga Jalan Besar Desa Tanjung Selamat Kecamatan Sunggal Kabupaten Deliserdang dan Arif Fadilah (48) warga Dusun V Banten Mencirim Kecamatan Kabupaten Deliserdang.
“Kedua pelaku berhasil ditangkap berdasarkan laporan korbannya, Oskar Remando Tarigan (24) Nomor LP/04/I/2020/Restabes Medan/Sek Kutalimbaru, Sabtu 11 Januari 2020,” kata Kanit Reskrim Polsek Kutalimbaru, Iptu Riswan Ginting SH dalam siaran persnya yang diterima pewarta.co, Minggu (12/1/2020).
Lanjut dikatakan Kanit Reskrim, setengah jam sebelum kedua pelaku ditangkap, korban yang bermukim di Dusun V Perumahan Romeby Lestari II Desa Sei Mencirim Kecamatan Kutalimbaru Kabupaten Deliserdang ini meletakkan Isuzu Panther warna hitam BK 1126 LE miliknya di depan rumah
“Tak lama, korban melihat mobil miliknya sudah tidak ada lagi di depan rumahnya. Selanjutnya korban melaporkan ke Kepala Dusun (Kadus) V Mencirim bahwa mobilnya sudah tidak ada lagi di depan rumahnya. Lalu, korban dan Kadus melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Kutalimbaru,” jelas Iptu Riswan.
Mendapat informasi tersebut, Tim Pegasus Unit Reskrim Polsek Kutalimbaru langsung menuju ke rumah korban, guna melakukan penyelidikan.
“Sesampainya di lokasi ternyata kedua pelaku sudah ditangkap dan dihakimi massa. Tim Pegasus kemudian menyelamatkan nyawa kedua pelaku dari amukan massa dan memboyongnya ke Mapolsek Kutalimbaru berikut barang bukti isuzu panther yang disembunyikan di kebun masyarakat,” terang Iptu Riswan.
Kepada Tim Pegasus saat di kantor polisi, kedua pelaku mengakui perbuatannya telah mencuri mobil isuzu panther milik korban.
“Dari kedua pelaku berhasil diamankan barang bukti mobil isuzu panther warna hitam plat BK 1126 LE milik korban, dua kunci pas, tang, obeng ketok dan kunci mobil,” ungkap Iptu Riswan.
Kanit Reskrim Iptu Roswan Ginting mengatakan kedua pelaku sudah dijebloskan ke sel tahanan sementara Mapolsek Kutalimbaru, sambil menunggu berkasnya dilimpahkan ke kejaksaan.
“Atas perbuatannya, kedua pelaku melanggar Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” pungkas Riswan (Red)
from TOPINFORMASI.COM https://ift.tt/2Nlys7L
Berita Viral
No comments:
Post a Comment