MOKI, Sumenep - Tim hukum Polda Jatim AKBP Sugiharto menghadiri Prapradilan yang di ajukan oleh kuasa hukum Kepala Cabang PPI ( Pelita Petrolium Indonesia) Masduki Rahmad di Pengadilan Negeri (PN) Sumenep, Madura.
Pasalnya Kepala Cabang PPI MR
tak terima di jadikan sebagai tersangka oleh Polda Jawa timur dalam kasus tataniaga migas pasal 53 huruf D UU no 22 tahun 2001.
Sidang gugatan itu digelar hari ini Kamis (16/1/2020). Sidang yang dipimpin Hakim tunggal Wahyu Widodo mengangendakan pembacaan permohonan pemohon dan replik (jawaban) termohon dalam hal ini Distreskrimsus Polda Jatim. Pemohon diwakili kuasa hukum Farid Fatoni dan Ike Kusmarini, sementara termohon diwakili bagian Hukum Polda Jatim.
Sidang yang digelar sejak pukul 11.00 berlangsung singkat, karena termohon tidak bisa mengajukan jawaban. Sehingga, sidang ditunda Jum’at (17/1/2020) dengan pembacaan replik. “Sidang harus digelar secara maraton, karena hanya diberi waktu 7 hari untuk putusan,” kata Hakim tunggal Wahyu Widodo.
Praperadilan diiajukan lantaran penetapan tersangka dinilai janggal. Salah satunya, identitas tersangka dinilai tidak jelas. “Apakah penetapan tersangka itu personal atau mewakili korporasi atau perusahaan. Di sana tidak dijelaskan. Hanya ramai kepala Cabang PPI Sumenep,” kata Kuasa Hukum tersangka MS, Farid Fatoni. Kamis (16/1/2020).
Sebab, sambung dia, penetapan antara personal dan corporasi itu berbeda. Kendati demikian, kliennya dianggap melanggar pasal 53 D tentang Tata Niaga.
“Kalau pasal yang disangkakan jelas 53 D,” katanya kepada sejumlah wartawan di PN Sumenep.
Selain itu, menurut Advokat dari Komite Supremasi Hukum Indonesia ini menjelaskan, penetapan dituding tidak memenuhi unsur dua alat bukti.
“Jadi, penetapannya tidak memenuhi dua alat bukti. Dan, kejanggalan lainnya akan dipaparkan di persidangan,” ucapnya dengan akrabnya dengan awak media.
Sementara itu, tim hukum Polda Jatim AKBP Sugiharto usai sidang menjelaskan, Praperadilan ini terbuka untuk umum. Untuk itu, pihaknya meminta awak media mengikuti persidangan selanjutnya.
“Jadi, silahkan diikuti. Kami disini mewakili Dir Ditreskrimus Polda Jatim,” katanya.
Ditanya soal penetapan tersangka, penyidik dipastikan sudah memenuhi dua alat bukti. Nanti pasti dibuktikan dalam proses peradilan selanjutnya dengan agenda yang sudah dibacakan hakim tunggal tadi. “Silahkan di monitor saja nanti persidangannya,” tuturnya.(SR)
Pasalnya Kepala Cabang PPI MR
tak terima di jadikan sebagai tersangka oleh Polda Jawa timur dalam kasus tataniaga migas pasal 53 huruf D UU no 22 tahun 2001.
Sidang gugatan itu digelar hari ini Kamis (16/1/2020). Sidang yang dipimpin Hakim tunggal Wahyu Widodo mengangendakan pembacaan permohonan pemohon dan replik (jawaban) termohon dalam hal ini Distreskrimsus Polda Jatim. Pemohon diwakili kuasa hukum Farid Fatoni dan Ike Kusmarini, sementara termohon diwakili bagian Hukum Polda Jatim.
Sidang yang digelar sejak pukul 11.00 berlangsung singkat, karena termohon tidak bisa mengajukan jawaban. Sehingga, sidang ditunda Jum’at (17/1/2020) dengan pembacaan replik. “Sidang harus digelar secara maraton, karena hanya diberi waktu 7 hari untuk putusan,” kata Hakim tunggal Wahyu Widodo.
Praperadilan diiajukan lantaran penetapan tersangka dinilai janggal. Salah satunya, identitas tersangka dinilai tidak jelas. “Apakah penetapan tersangka itu personal atau mewakili korporasi atau perusahaan. Di sana tidak dijelaskan. Hanya ramai kepala Cabang PPI Sumenep,” kata Kuasa Hukum tersangka MS, Farid Fatoni. Kamis (16/1/2020).
Sebab, sambung dia, penetapan antara personal dan corporasi itu berbeda. Kendati demikian, kliennya dianggap melanggar pasal 53 D tentang Tata Niaga.
“Kalau pasal yang disangkakan jelas 53 D,” katanya kepada sejumlah wartawan di PN Sumenep.
Selain itu, menurut Advokat dari Komite Supremasi Hukum Indonesia ini menjelaskan, penetapan dituding tidak memenuhi unsur dua alat bukti.
“Jadi, penetapannya tidak memenuhi dua alat bukti. Dan, kejanggalan lainnya akan dipaparkan di persidangan,” ucapnya dengan akrabnya dengan awak media.
Sementara itu, tim hukum Polda Jatim AKBP Sugiharto usai sidang menjelaskan, Praperadilan ini terbuka untuk umum. Untuk itu, pihaknya meminta awak media mengikuti persidangan selanjutnya.
“Jadi, silahkan diikuti. Kami disini mewakili Dir Ditreskrimus Polda Jatim,” katanya.
Ditanya soal penetapan tersangka, penyidik dipastikan sudah memenuhi dua alat bukti. Nanti pasti dibuktikan dalam proses peradilan selanjutnya dengan agenda yang sudah dibacakan hakim tunggal tadi. “Silahkan di monitor saja nanti persidangannya,” tuturnya.(SR)
from MOKI I Kabar-Investigasi.com https://ift.tt/35X4QUN
Berita Viral
No comments:
Post a Comment