MOKI, NTT - Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Viktor Bungtilu Laiskodat (VBL) kembali memberi hukuman squat jump kepada bawahannya, Selasa (7/1).
Kali ini, dua kepala divisi Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur (Bank NTT) yang disuruh squat jump oleh gubernur Viktor, di sela-sela pelantikan Direktur Umum Bank itu.
Kedua kepala divisi ini diberi hukuman lantaran salah menempatkan tanda tangan mereka masing-masing pada sebuah dokumen.
Bahkan Gubernur Viktor sendiri yang memberikan contoh squat jump kepada kedua kepala divisi tersebut. Mereka berdua squat jump masing-masing sebanyak 10 kali di hadapan jajaran Direksi, unsur Forkopimda, Walikota Kupang, beberapa Bupati dan undangan lainnya.
"Itu kan disiplin, karena di Bank itu harus teliti, tepat dan tidak boleh salah," kata Viktor singkat.
Sebelumnya, yaitu pada 24 Oktober 2019 lalu, Kepala Biro Pemerintahan Setda Nusa Tenggara Timur beserta beberapa stafnya, mendapatkan hukuman yang sama, hanya karena mikrofon yang digunakan Gubernur Viktor eror, kala Gubernur memberi Sambutan.
(Max Ponda)
Kali ini, dua kepala divisi Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur (Bank NTT) yang disuruh squat jump oleh gubernur Viktor, di sela-sela pelantikan Direktur Umum Bank itu.
Kedua kepala divisi ini diberi hukuman lantaran salah menempatkan tanda tangan mereka masing-masing pada sebuah dokumen.
Bahkan Gubernur Viktor sendiri yang memberikan contoh squat jump kepada kedua kepala divisi tersebut. Mereka berdua squat jump masing-masing sebanyak 10 kali di hadapan jajaran Direksi, unsur Forkopimda, Walikota Kupang, beberapa Bupati dan undangan lainnya.
"Itu kan disiplin, karena di Bank itu harus teliti, tepat dan tidak boleh salah," kata Viktor singkat.
Sebelumnya, yaitu pada 24 Oktober 2019 lalu, Kepala Biro Pemerintahan Setda Nusa Tenggara Timur beserta beberapa stafnya, mendapatkan hukuman yang sama, hanya karena mikrofon yang digunakan Gubernur Viktor eror, kala Gubernur memberi Sambutan.
(Max Ponda)
from MOKI I Kabar-Investigasi.com https://ift.tt/2QWwbRh
Berita Viral
No comments:
Post a Comment