January 20, 2020

Bejat !!! Kakek Asal Kepulauan Sapeken Sumenep Goyang Anak di Bawah Umur Sampai Hamil

| January 20, 2020 |
MOKI, Sumenep - Sungguh sangat bejat melakukan si Kakek Abd. Latip (60)
warga  Dusun tembing Ds. Sepanjang, Kec. Sapeken, Kab. Sumenep, Madura, Jawa Timur tega goyang YU (13 th ) yang masih  pelajar di salah satu SMP desa setempat.

Kejadian itu berawal bulan Januari 2020 orang tua korban curiga terhadap perubahan fisik dan tingkah laku anaknya  yg bernama YU,  yang  agak kurusan,  sering berdiam diri (murung) dan sudah tidak datang bulan.

"Orang tua mengira YU sedang sakit dan mendatangkan bidan Desa, betapa terkejutnya setelah diperiksa bidan hasilnya  YU saat ini dalam keadaan hamil berdasarkan tes urine," kata Kasubag Humas polres Sumenep AKP Widiarti.

Lanjut Widi, orang tua  tidak percaya tentang kejadian tersebut dan membawa YU ke bidan lain yaitu Bu ENDANG yang juga berprofesi sebagai Bidan untuk dilakukan pemeriksaan terhadap YU dan ternyata hasil pemeriksaan dari Bu ENDANG sama dengan penjelasan dari bidan yang pertama yang menjelaskan  YU sudah hamil dengan usia kandungan sekitar 2 (dua) bulan lebih,

"Orang tuanya menanyakan langsung kepada  YU (korban) dan korban mengakui bahwa ABD. LATIP pada bln November 2019 sekira pukul 13.00 wib di semak – semak tanah tegalan milik ABD. LATIP,"

Masih penjelasan Widi sapaan akrabnya, setelah mengetahui kejadian tersebut orang tua korban melaporkan  kepada Kepala Desa Sepanjang.

"Di balai Desa setempat dengan di saksikan perangkat desa ABD. LATIP  mengakui bahwa benar telah melakukan persetubuhan terhadap YU," terangnya.

Selanjutnya orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sapeken,

"Barang bukti (BB) yang di amankan petugas, sebuah kerudung warna hitam polos,  kaos lengan panjang warna abu – abu kombinasi garis – garis warna hitam dan terdapat kancing pada bagian tengah warna hitam serta dibagian depan tertulis “MOCHINO”. Celana training panjang berbahan katun warna abu – abu kombinasi biru. Rok panjang warna merah motif bola warna hijau dan celana dalam warna putih motif gambar kulit macan tutul," jelasnya.

Pekaku si Kakek di jerat tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak , sebagaimana dimaksud dlm pasal 81, 82 UU RI no. 17 th 2017 atas perubahan UU RI no. 35 th 2014, tentang perlindungan  anak. (SR)


from MOKI I Kabar-Investigasi.com https://ift.tt/37dTjBK
Berita Viral

No comments:

Post a Comment

Back to Top