MOKI, Sumenep - Sungguh sangat bejat melakukan si Kakek Abd. Latip (60)
warga Dusun tembing Ds. Sepanjang, Kec. Sapeken, Kab. Sumenep, Madura, Jawa Timur tega goyang YU (13 th ) yang masih pelajar di salah satu SMP desa setempat.
Kejadian itu berawal bulan Januari 2020 orang tua korban curiga terhadap perubahan fisik dan tingkah laku anaknya yg bernama YU, yang agak kurusan, sering berdiam diri (murung) dan sudah tidak datang bulan.
"Orang tua mengira YU sedang sakit dan mendatangkan bidan Desa, betapa terkejutnya setelah diperiksa bidan hasilnya YU saat ini dalam keadaan hamil berdasarkan tes urine," kata Kasubag Humas polres Sumenep AKP Widiarti.
Lanjut Widi, orang tua tidak percaya tentang kejadian tersebut dan membawa YU ke bidan lain yaitu Bu ENDANG yang juga berprofesi sebagai Bidan untuk dilakukan pemeriksaan terhadap YU dan ternyata hasil pemeriksaan dari Bu ENDANG sama dengan penjelasan dari bidan yang pertama yang menjelaskan YU sudah hamil dengan usia kandungan sekitar 2 (dua) bulan lebih,
"Orang tuanya menanyakan langsung kepada YU (korban) dan korban mengakui bahwa ABD. LATIP pada bln November 2019 sekira pukul 13.00 wib di semak – semak tanah tegalan milik ABD. LATIP,"
Masih penjelasan Widi sapaan akrabnya, setelah mengetahui kejadian tersebut orang tua korban melaporkan kepada Kepala Desa Sepanjang.
"Di balai Desa setempat dengan di saksikan perangkat desa ABD. LATIP mengakui bahwa benar telah melakukan persetubuhan terhadap YU," terangnya.
Selanjutnya orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sapeken,
"Barang bukti (BB) yang di amankan petugas, sebuah kerudung warna hitam polos, kaos lengan panjang warna abu – abu kombinasi garis – garis warna hitam dan terdapat kancing pada bagian tengah warna hitam serta dibagian depan tertulis “MOCHINO”. Celana training panjang berbahan katun warna abu – abu kombinasi biru. Rok panjang warna merah motif bola warna hijau dan celana dalam warna putih motif gambar kulit macan tutul," jelasnya.
Pekaku si Kakek di jerat tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak , sebagaimana dimaksud dlm pasal 81, 82 UU RI no. 17 th 2017 atas perubahan UU RI no. 35 th 2014, tentang perlindungan anak. (SR)
warga Dusun tembing Ds. Sepanjang, Kec. Sapeken, Kab. Sumenep, Madura, Jawa Timur tega goyang YU (13 th ) yang masih pelajar di salah satu SMP desa setempat.
Kejadian itu berawal bulan Januari 2020 orang tua korban curiga terhadap perubahan fisik dan tingkah laku anaknya yg bernama YU, yang agak kurusan, sering berdiam diri (murung) dan sudah tidak datang bulan.
"Orang tua mengira YU sedang sakit dan mendatangkan bidan Desa, betapa terkejutnya setelah diperiksa bidan hasilnya YU saat ini dalam keadaan hamil berdasarkan tes urine," kata Kasubag Humas polres Sumenep AKP Widiarti.
Lanjut Widi, orang tua tidak percaya tentang kejadian tersebut dan membawa YU ke bidan lain yaitu Bu ENDANG yang juga berprofesi sebagai Bidan untuk dilakukan pemeriksaan terhadap YU dan ternyata hasil pemeriksaan dari Bu ENDANG sama dengan penjelasan dari bidan yang pertama yang menjelaskan YU sudah hamil dengan usia kandungan sekitar 2 (dua) bulan lebih,
"Orang tuanya menanyakan langsung kepada YU (korban) dan korban mengakui bahwa ABD. LATIP pada bln November 2019 sekira pukul 13.00 wib di semak – semak tanah tegalan milik ABD. LATIP,"
Masih penjelasan Widi sapaan akrabnya, setelah mengetahui kejadian tersebut orang tua korban melaporkan kepada Kepala Desa Sepanjang.
"Di balai Desa setempat dengan di saksikan perangkat desa ABD. LATIP mengakui bahwa benar telah melakukan persetubuhan terhadap YU," terangnya.
Selanjutnya orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sapeken,
"Barang bukti (BB) yang di amankan petugas, sebuah kerudung warna hitam polos, kaos lengan panjang warna abu – abu kombinasi garis – garis warna hitam dan terdapat kancing pada bagian tengah warna hitam serta dibagian depan tertulis “MOCHINO”. Celana training panjang berbahan katun warna abu – abu kombinasi biru. Rok panjang warna merah motif bola warna hijau dan celana dalam warna putih motif gambar kulit macan tutul," jelasnya.
Pekaku si Kakek di jerat tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak , sebagaimana dimaksud dlm pasal 81, 82 UU RI no. 17 th 2017 atas perubahan UU RI no. 35 th 2014, tentang perlindungan anak. (SR)
from MOKI I Kabar-Investigasi.com https://ift.tt/37dTjBK
Berita Viral
No comments:
Post a Comment