December 13, 2019

Begini Penjelasan Kuasa Hukum Muhammad Zis, Soal Sengketa Tanah Di Batuan

| December 13, 2019 |
MOKI, Sumenep -  Persoalan sengketa tanah  yang akan dibangun pasar oleh Pemkab Sumenep  di Desa Batuan, Kecamatan Batuan Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, yang saling klim  Rifa’e, Kuasa Hukum dari Muhammad Zis Akhirnya Angkat bicara.

Rifa’e mejelaskan, Kronologi Proses Gugatan Persil 32 dan 33 Koher 576. Sementara Persil 34 Koher 576 sebagaimana yang diklaim oleh R. Soehartono tidak ada masalah.

"Persil 34 Koher 576 yang diklaim R. Soeharto tidak ada masalah," jelasnya.

Menurutnya, Persoalan Berawal dari Pembatalan Sertifikat Nomor 1755 yang di dasari Data Yuridish Persil 32 Koher 576. Dimana sertifikat dibatalkan demi hukum oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), tetapi tidak mengukuhkan hak atas kepemilikan hanya dibatalkan saja.

Karena tidak ada pengukuhan hak atas kepemilikan maka lanjut Rifa’e, Kami mencoba menggugat, di Pengadilan Negeri Sumenep dengan Nomor Perkara 01.
Dalam proses perkara tersebut tertera ada tiga Persil yaitu Persil 32,33 dan 34 dalam satu koher 576 dengan gugatan milik Ahli waris RA. Nata Ningrat yaitu RB. Muhammad dan RB. Muhammad Zis.

"Namun gugatan itu dinyatakan oleh Hakim tidak dapat diterima dengan alasan, masih dalam Proses di PTUN dan masih Banding sampai Kasasi. Sehingga Pengadilan Negeri Sumenep menganggap Prematur, dan kami tidak melakukan Banding," paparnya.

Tapi dari pihak R. Soehartono menurut Rifa’e yang melakukan Banding dengan Perkara Nomor 628. Putusan perkara nomer 628 itu juga sama yaitu tidak dapat diterima, sesuai dengan yang di Klaim lewat Media.

Sambung dia, Setelah Perkara selesai di PTUN muncul Putusan INKRAH, Dimana pada tahun 2018 kembali R. Soehartono menggugat kepengadilan Negeri Sumenep dengan Nomor Perkara 15 menuntut pengukuhan hak atas kepemilikan tanah di Nomor Persil 32 dengan sertifikat yang dibatalkan itu.

“Kami selaku tergugat melakukan Gugatan Rekonfeksi, Artinya melakukan gugatan balik dalam satu perkara”. Terangnya.

Masih penjelasan Rifa'i, Hingga diujilah dan terproseslah dalam perkara Gugatan tersebut di Pengadilan Negeri Sumenep. Hakim mengatakan dengan tegas dalam Amar Putusannya menolak gugatan penggugat seluruhnya, dan menerima gugatan Rekonfeksi kami sebagian bukan seluruhnya.

"Yang dikabulkan Oleh Hakim yaitu menyatakan Akta Jual Beli 206/PDT/01/AJJ/VII/1995 tanggal 3 Juli 1995. Hakim menyatakan tidak sah dan batal demi hukum dengan segala akibatnya," jelasnya.

Kemudian Lanjut Rifa’e, hakim menyatakan Gugatan Rekonfeksi adalah pemilik yang sah atas tanah Persil 32 Koher 576 dengan Luas 2,7 Hektar.
Begitu juga Persil 33 Koher 576 dengan Nomor Perkara 13 136/PJT/G/2014 PTUN Surabaya. Kemudian dilakukan Banding Ke PTUN Surabaya dan Kasasi serta dilakukan PK. Semuanya itu menguatkan putusan 136 Persil 33 dan tidak membatalkan sertifikat, yang berarti secara hukum bukti Authentic kepemilikan adalah Sertifikat.

“Kalau masih R. Soehartono itu masih mengklaim bahwa tanah itu miliknya, silahkan gugat kami kepengadilan. Jangan menghalang-halangi teman-teman yang beraktifitas dilapangan”  Tegasnya. (SR)


from MOKI I Media Online Kabar Investigasi https://ift.tt/2RO7f0I
Berita Viral

No comments:

Post a Comment

Back to Top