MOKI, Sumenep - Pengedar Narkotika jenis sabu Juriyanto (42) warga Dsn. Lonangkek, Desa Sokobanah Daya, Kec. Sokobanah, Kab. Sampang dibekuk Satreskoba Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur di Mushollah milik warga
Ds. Tengedan, Kec. Batuputih, Kab. Sumenep, Sabtu (5/10/2019) Sekira pukul 20.00. Wib.
Dari tersangka petugas berhasil mengamankan BB:
2 (dua) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor masing-masing ± 0,24 gram, dan 3,56 gram (berat keseluruhan 3.80 gram). Sobekan tisu warna putih sebagai bungkus sabu. Seperangkat alat hisap Narkotika jenis sabu terbuat dari botol gelas plastik merk ale-ale pada bagian belakang terdapat dua lubang masing-masing dihubungkan pada sedotan warna bening. Satu buah songkok warna hitam merk Udeng No 1.
1 (satu) unit HP merk Samsung Duos warna putih.
1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario warna biru kombinasi hitam dan silver No.Pol: M-2410-P.
Sebilah pisau terbuat dari besi yang dilapisi isolasi warna hitam bergagang kayu lengkap dengan sarungnya terbuat dari kulit warna coklat dengan panjang ± 36 cm.
" Semua BB diamankan petugas untuk penyeledikan lebih lanjut," jelas Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti. Minggu (6/10)
Lebih lanjut mantan Kapolsek kota itu menerangkan, penangkapan berawal informasi dari masyarakat bahwa terlapor sering membawa masuk Narkotika jenis sabu dan melakukan transaksi Narkotika diwilayah Kec. Batuputih.
"Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan secara intensif, diketahui terlapor berada disalah satu musholla milik warga melakukan transaksi dengan sigab petugas langsung melakukan penangkapan," terangnya.
Tersangka dijerat 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Jo. Pasal 2 aya (1) Undang-Undang Darurat No. 12 tahun 1951. (SR)
Ds. Tengedan, Kec. Batuputih, Kab. Sumenep, Sabtu (5/10/2019) Sekira pukul 20.00. Wib.
Dari tersangka petugas berhasil mengamankan BB:
2 (dua) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor masing-masing ± 0,24 gram, dan 3,56 gram (berat keseluruhan 3.80 gram). Sobekan tisu warna putih sebagai bungkus sabu. Seperangkat alat hisap Narkotika jenis sabu terbuat dari botol gelas plastik merk ale-ale pada bagian belakang terdapat dua lubang masing-masing dihubungkan pada sedotan warna bening. Satu buah songkok warna hitam merk Udeng No 1.
1 (satu) unit HP merk Samsung Duos warna putih.
1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario warna biru kombinasi hitam dan silver No.Pol: M-2410-P.
Sebilah pisau terbuat dari besi yang dilapisi isolasi warna hitam bergagang kayu lengkap dengan sarungnya terbuat dari kulit warna coklat dengan panjang ± 36 cm.
" Semua BB diamankan petugas untuk penyeledikan lebih lanjut," jelas Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti. Minggu (6/10)
Lebih lanjut mantan Kapolsek kota itu menerangkan, penangkapan berawal informasi dari masyarakat bahwa terlapor sering membawa masuk Narkotika jenis sabu dan melakukan transaksi Narkotika diwilayah Kec. Batuputih.
"Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan secara intensif, diketahui terlapor berada disalah satu musholla milik warga melakukan transaksi dengan sigab petugas langsung melakukan penangkapan," terangnya.
Tersangka dijerat 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Jo. Pasal 2 aya (1) Undang-Undang Darurat No. 12 tahun 1951. (SR)
from MOKI I Media Online Kabar Investigasi https://ift.tt/2oUyo5x
Berita Viral
No comments:
Post a Comment