Medan,Topinformasi.com-Jimmy (42), terdakwa kasus penggelapan uang di PT Cahaya Abadi Terang (CAT), sebesar Rp534.981.142.pasrah divonis
dengan hukuman, 1 tahun 8 bulan penjara oleh majelis hakim Erintuah Damanik
ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (3/10) sore
Pada sidang putusan itu Majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik mengatakan, terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 374 KUHP Tentang penggelapan dalam jabatan.
"Menghukum terdakwa Jimmy, dengan hukuman pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan penjara ,"ucap Erintuah dihadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nelson Victor dan terdakwa Jimmy.
Menurut majelis hakim adapun yang
memberatkan terdakwa, tidak amanah dalam jabatan dan melakukan Penggelapan uang hasil penjualan PT CAT, untuk kepentingan pribadi terdakwa. "Sedangkan yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum," sebut majelis hakim .
Menyikapi putusan majelis hakim tersebut, terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU), sama-sama menyatakan menerima.
Untuk diketahui dalam kasus ini sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nelson Victor, menuntut terdakwa dengan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara.
Pada sidang sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU), dalam dakwaannya mengungkapkan bahwa terdakwa Jimmy bekerja sebagai salesman di PT CAT sejak Maret 2013 sampai April 2017 dengan gaji pokok Rp3 juta/bulan. PT CAT bergerak di bidang usaha distributor cat minyak dan tembok merek 'Kuda Terbang'.
"Terdakwa bertugas melakukan penagihan uang pembayaran cat dari konsumen serta menyetorkan hasil penjualan itu ke Kantor PT CAT melalui Liew Joo Siong selaku Direktur atau Eddy Surianto selaku Bendahara," ujar JPU. Namun, uang tersebut tidak disetor seluruhnya oleh terdakwa ke PT CAT.
Dalam melaporkan hasil pekerjaannya kepada Liew Joo Siong atau Eddy Surianto, terdakwa tidak menyerahkan sebahagian uang tagihan yang diterimanya dari para costumer. Dengan alasan, para costumer seolah-olah belum melakukan pembayaran.
"Terdakwa mengatakan bahwa para costumer berjanji akan membayar uang tagihan tersebut beberapa hari kemudian. Perbuatan terdakwa dilakukan secara berulang-ulang," tandas Nelson dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Erintuah Damanik.
Uang yang dibayar para customer dipergunakan terdakwa untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan berfoya-foya. Alhasil, terdakwa dilaporkan ke pihak kepolisian. Akibat perbuatan terdakwa, PT CAT mengalami kerugian sebesar Rp534.981.142.
"Atas perbuatannya terdakwa diancam dalam Pasal 374 KUHP Tentang penggelapan dalam jabatan," jelas JPU dari Kejatisu tersebut.(red)
from TOPINFORMASI.COM https://ift.tt/2pCtSZJ
Berita Viral
No comments:
Post a Comment