MOKI, Sumenep - Pemerintah
Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur memeberikan bantuan hibah kepada 127 pondok pesantren, masjid dan mushalla .
Penyerahan bantuan hibah keuangan kepada organisasi masyarakat profesi, pondok pesantren, masjid dan mushalla dilakukan secara simbolis oleh Bupati kepada penerima bantuan
di Aula Kantor Dinas Sosial Kabupaten Sumenep, Jum’at (04/09/2019).
Penyaluran bantuan itu dilakukan dua tahap yakni pada tahap pertama diberikan kepada 105 penerima, rinciannya 6 pondok pesantren, 36 masjid dan 63 mushalla. Sedagkan tahap kedua kepada 1 pondok pesantren, 10 masjid dan 11 mushalla.
Bupati menyatakan, pencairan bantuan hibah keuangan dilakuan dua kali, karena masih ada lembaga dan rumah ibadah yang belum menyelesaikan administrasi persyaratan pencairan dananya.
Namun, pemerintah daerah melalui Dinas Sosial segera menyalurkan pencairan dana bantuan, manakala sisa lembaga dan rumah ibadah penerima telah melengkapi semua persyaratan administrasinya.
“Diharapkan, penerima yang belum menyelesaikan administrasi segera melengkapinya, supaya bisa dilakukan proses pencairan dananya, mengingat anggaran dananya sudah ada di APBD Kabupaten Sumenep tahun ini,” kata Bupati Dr. A. Busyro Karim. Jum’at (04/09/2019).
Bupati meyatakan, lembaga dan rumah ibadah yang telah menerima bantuan itu harus memanfaatkan dana sesuai kebutuhan, bahkan yang terpenting bantuan apapun bentuknya mengacu kepada peraturan, terutama administrasi pelaporan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) setiap pelaksanaan bantuan.
“Saya tekankan penerima bantuan tertib administrasi tentang pelaksanaan bantuan dengan membuat SPJ yang lengkap, karena sumber dananya dari APBD harus dipertanggungjawabkan secara administratif baik oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) penyalur program bantuan maupun penerima bantuan,” tutur Bupati dua periode ini.
Ia mengungkapkan, manakala pelaksanaan bantuan itu tidak ada laporan pertanggungjawaban secara administratif, jelas menimbulkan masalah hukum di kemudian hari, sehingga penerima bantuan wajib membuat laporan pertanggungjawaban kegiatan bantuan hibah keuangannya.
“Kalau tidak ada pertanggungjawaban secara administratif pelaksanaan bantuan itu, semua pihak baik OPD sebagai pelaksana dan penerima bantuan diproses secara hukum, karena dana lima puluh Rupiah apalagi jutaan dari APBD harus dipertanggungjawabkan,” tandasnya. (SR)
Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur memeberikan bantuan hibah kepada 127 pondok pesantren, masjid dan mushalla .
Penyerahan bantuan hibah keuangan kepada organisasi masyarakat profesi, pondok pesantren, masjid dan mushalla dilakukan secara simbolis oleh Bupati kepada penerima bantuan
di Aula Kantor Dinas Sosial Kabupaten Sumenep, Jum’at (04/09/2019).
Penyaluran bantuan itu dilakukan dua tahap yakni pada tahap pertama diberikan kepada 105 penerima, rinciannya 6 pondok pesantren, 36 masjid dan 63 mushalla. Sedagkan tahap kedua kepada 1 pondok pesantren, 10 masjid dan 11 mushalla.
Bupati menyatakan, pencairan bantuan hibah keuangan dilakuan dua kali, karena masih ada lembaga dan rumah ibadah yang belum menyelesaikan administrasi persyaratan pencairan dananya.
Namun, pemerintah daerah melalui Dinas Sosial segera menyalurkan pencairan dana bantuan, manakala sisa lembaga dan rumah ibadah penerima telah melengkapi semua persyaratan administrasinya.
“Diharapkan, penerima yang belum menyelesaikan administrasi segera melengkapinya, supaya bisa dilakukan proses pencairan dananya, mengingat anggaran dananya sudah ada di APBD Kabupaten Sumenep tahun ini,” kata Bupati Dr. A. Busyro Karim. Jum’at (04/09/2019).
Bupati meyatakan, lembaga dan rumah ibadah yang telah menerima bantuan itu harus memanfaatkan dana sesuai kebutuhan, bahkan yang terpenting bantuan apapun bentuknya mengacu kepada peraturan, terutama administrasi pelaporan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) setiap pelaksanaan bantuan.
“Saya tekankan penerima bantuan tertib administrasi tentang pelaksanaan bantuan dengan membuat SPJ yang lengkap, karena sumber dananya dari APBD harus dipertanggungjawabkan secara administratif baik oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) penyalur program bantuan maupun penerima bantuan,” tutur Bupati dua periode ini.
Ia mengungkapkan, manakala pelaksanaan bantuan itu tidak ada laporan pertanggungjawaban secara administratif, jelas menimbulkan masalah hukum di kemudian hari, sehingga penerima bantuan wajib membuat laporan pertanggungjawaban kegiatan bantuan hibah keuangannya.
“Kalau tidak ada pertanggungjawaban secara administratif pelaksanaan bantuan itu, semua pihak baik OPD sebagai pelaksana dan penerima bantuan diproses secara hukum, karena dana lima puluh Rupiah apalagi jutaan dari APBD harus dipertanggungjawabkan,” tandasnya. (SR)
from MOKI I Media Online Kabar Investigasi https://ift.tt/2OjrhhO
Berita Viral
No comments:
Post a Comment