October 26, 2019

Bonefasius Maki Maju Sebagai Cakades Sangon Kalo

| October 26, 2019 |
MOKI, NTT-Bonefasius Maki adalah calon Kepala Desa Sangan Kalo, Kecamatan Elar Selatan, Kabupaten Manggarai Timur, NTT. Beliau a merupakan tokoh mudah yang cerdas, berani dan visioner dalam konsep pembangunan desa, ia memiliki  komitmen yang tinggi bagi keutuhan wilayah  desa dan membulatkan tekadnya untuk mengelolah dengan azas transparansi yang maksimal untuk kemajuan desanya.

Sebagai tokoh mudah, dirinya mengakui bahwa ia memutuskan untuk memilih maju sebagai calon Kepala Sangan Kalo kali ini sebagi alternatif pilihan politik masyarakat desa di Pilkades 2019 ini.

"Saya maju kali ini sebagai alternatif masyarakat terhadap Kepala Desa Sangan Kalo kedepan, karena masih banyak hal yang perlu dibenahi di dalam desa ini dan keberadaan desa Sangan Kalo ini di Pusat Kecamatan Elar Selatan, seharusnya menjadi desa contoh bagi desa-desa lainnya,"tutur beliau Sabtu, 25 Oktober 2019 pada media ini. 

Sebagai alternatif rakyat desa Sangan Kalo, beliau mengkerucut hal-hal yang harus dibenahi melalui visi dan misi sebagai berikut;
Visi: 
Terwujudnya Desa Sangan Kalo yang sejahtera, mandiri, bermartabat dan berbudaya seturut semangat gotong royong.

Misi:
Desa Sejahtera: mengurangi beban kemiskinan bagi masyarakat yang jauh dari perhatian Pemerintah. Misalnya pembangunan rumah layak huni bagi rakyat tidak mampu, membuka kelancaran transportasi berupa pengaspalan jalan,  pembangunan dan penataan saluran air minum bersih ke kampung-kampung, pembangunan MCK khusus WC bagi masyarakat untuk mendukung program Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM), memudahkan pengadaan Kartu KIS, KTP, dan segala dokumen/urusan kependudukan lainnya bagi masyarakat yang sulit menjangkau pelayanan, memaksimalkan semua potensi desa.

Desa Mandiri: Meniadakan ketergantungan masyarakat kepada pemerintah dengan memaksimalkan semua potensi desa dan mendayagunakannya, menetapkan Peraturan Desa untuk kejelasan status hukum segala sesuatu berdasarkan Skala Kebutuhan Desa, melakukan pembenahan administrasi khusus (Buku-buku administrasi Desa)  dan adminiatrasi umum Desa dengan mengutamakan SDM melalui optimalisasi peran aparatur desa, menghidupkan kembali modal sosial Masyarakat Desa melalui upaya memaksimalkan tata kelolah Bumdes. Dalam UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa, Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) adalah badan usaha yang secara keseluruhan atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat desa. BUMDes tersebut ada untuk meningkatkan pendapatan desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi yang dimiliki desa. Disisi yang lain Desa juga memberi rangsangan dana kepada kelompok menengah spt; Mebeler, Kelompok Tani dan Kelompok PKK.

Desa Bermartabat: Pendekatan pelayanan lebih diprioritaskan kepada Rakyat tidak mampu sesuai arahan dari Pusat untuk mengatasi kemiskinan dan peningkatan SDM. Membangun komunikasi dengan berbagai pihak untuk memastikan kejelasan batas wilayah administrasi desa. Letak Desa di Pusat Kecamatan harus menjadi Desa Contoh bagi 12 Desa lainnya dengan memaksimalkan peranan Aparatur Desa dan Penataan Administrasi Desa.

Desa Budaya: Desa harus berupaya menghidupkan kembali kearifan lokal, salahsatunya memaksimalkan semangat gotong royong masyarakat dan menempatkan sanggar seni budaya sebagai identitas budaya desa. (M Ponda)


from MOKI I Media Online Kabar Investigasi https://ift.tt/3643vwC
Berita Viral

No comments:

Post a Comment

Back to Top