September 11, 2019

LSM SIDIK Laporkan Tiga Orang Oknum Guru Non PNS Rangkap Jabatan Ke Kanwil Jatim

| September 11, 2019 |
MOKI, Sumenep - Lembaga swadaya masyarakat (LSM) SIDIK  Sumenep, Madura, Jawa Timur laporkan tiga oknum guru fungsional non PNS yang mengajar di lembaga swasta Kecamatan Gading  ke Kementrian Agama Republik Indonesia wilayah Jawa Timur. Rabu. 11/9/2019

Ketua LSM SIDIK Syaiful Bahri menjelaskan, berdasarkan bukti investigasi di lapangan pihaknya telah menemukan indikasi rangkap jabatan (Sertifikasi dan Perangkat Desa) tiga oknum guru fungsional non PNS yang mendapat aliran dana sertifikasi dari Kementrian Agama dan juga telah terdaftar detail dengan  data PTK (Pangkalan dan penjamin Mutu Pendidikan) mendapatkan dua tunjangan dari APBD/APBN dan mengabaikan UU pasal 59 desa dan pasal 29 UU Desa.

" Mereka  guru fungsional non PNS di lingkungan Kemenag Sumenep yang menerima aliran dana Sertifikasi dan juga menerima gaji sebagai perangkat Desa," katanya. Rabu (11/9)

Saiful menjelaskan ketiga orang  tersebut, Inisial B, MR dan RH juga perangkat Desa di Kecamatan Ganding.

" Mereka harus melepas salah satu jabatannya," tegasnya

Pihaknya berharap Kementrian Agama Republik Indonesia Jawa Timur menindak lanjuti laporan kasus tiga oknum guru fungsional non PNS yang merangkap jabatan.

" Kami mengantongi data data yang akurat dan akan mengawal dan mengusut sampai tuntas kasus ini," pungkasnya.( Sar)


from MOKI I Media Online Kabar Investigasi https://ift.tt/2ZRK7CM
Berita Viral

No comments:

Post a Comment

Back to Top