MOKI, Bogor-Beberapa Pimpinan Tingkat Perusahaan SBGTS-GSBI PT. Sunindo Adipersada yang dipimpin ketua umumnya Thomas Sugiyono dan juga didampingi pimpinan pusat GSBI Ismett Inoni dan Ani Nurhayati kembali mendatangi kantor UPTD Pengawasan ketenagakerjaan Wilayah 1 Bogor untuk melakukan audensi, Rabu (3/7/2019).
Hal ini dilakukan menindak lanjuti surat ajuan audensi yang dilayangkan akhir Juni yang lalu (28/06) oleh PTP. SBGTS-GSBI PT. Sunindo Adipersada,dimana maksud dan tujuannya adalah memastikan apa saja yang telah dilakukan oleh UPTD Pengawasan Wilayah 1 Bogor terhadap dugaan pelanggaran hak normatif buruh di lingkungan kerja PT. Sunindo Adipersada.
Dalam pertemuan audensi ini sendiri di pimpin langsung oleh Kepala UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah 1 Bogor beserta delapan orang lainnya yang terdiri dari Kasie, Pengawas hingga beberapa PPNS UPTD Pengawasan.
"Audensi ini sendiri berlangsung sekitar 1,5 jam,dalam pertemuan ini UPTD menjelaskan, bahwa pengawas telah mendatangi PT. Sunindo Adipersada pada 25 Juni yang lalu untuk melakukan pembinaan terhadap PT. Sunindo Adipersada atas dugaan pelanggaran yang di laporkan oleh kami" kata Thomas Sugiyono ketua SBGTS-GSBI PT. SAP.
Lebih lanjut Thomas menjelasakan,bahwa dalam kesempatan tersebut menurut keterangan UPTD managemen PT. Sunindo Adipersada berjanji akan melakukan atau melunasi kewajiban pembayaran sisa upah yang masih dihutang pada bulan Juli 2019 ini, dimana pada hari Rabu tanggal 3 Juli 2019 pihak perusahaan berjanji akan mengirimkan surat pernyataan tertulis terkait kesediaan tersebut.
Sementara itu Ismett Inoni dari DPP GSBI mengingatkan UPTD bahwa penundaan pembayaran upah di PT. Sunindo Adipersada" Sudah berulang kali dilakukan bahkan sejak bulan Juni 2018 lalu jadi praktek berjanji untuk menjalankan pembayaran upah sesuai ketentuan termasuk membayarkan sisa upah sebagaimana di janji kepada PPNS kerap dilakukan tapi dalam pelaksanaannya juga terus dilanggar.
"Jadi sudah saatnya PPNS sedikit lebih kuat meminta kepastian atas penundaan tersebut secara tertulis dan segera dapat melanjutkan penyidikan sehingga pihak perusahaan tidak terus menghindar jika di panggil oleh UPTD"jelas Ismett.
"Dalam kesempatan tersebut SBGTS-GSBI PT. Sunindo Adipersada berkomitmen akan mengawal dan mensupport UPTD untuk terus bersungguh-sungguh menangani permasalahan ketenaga kerjaan di lingkungan kerja PT. Sunindo Adipersada dan kami siap membantu segala sesuatu yang dibutuhkan untuk kelancaran pemeriksaan bahkan penyidikan,ungkap Thomas.
PT. Sunindo Adipersada adalah perusahaan dimiliki pengusaha bernama Iwan Tirtha yang beralamat di Jl. Raya Narogong KM. 22,5 Cileungsi- Bogor. Bergerak dibidang industri mainan (Boneka/Stuffet Toy's) berskala ekspor ke beberapa negara Amerika,Eropa juga beberapa Negara Asia lainnya.(Marsan)
Hal ini dilakukan menindak lanjuti surat ajuan audensi yang dilayangkan akhir Juni yang lalu (28/06) oleh PTP. SBGTS-GSBI PT. Sunindo Adipersada,dimana maksud dan tujuannya adalah memastikan apa saja yang telah dilakukan oleh UPTD Pengawasan Wilayah 1 Bogor terhadap dugaan pelanggaran hak normatif buruh di lingkungan kerja PT. Sunindo Adipersada.
Dalam pertemuan audensi ini sendiri di pimpin langsung oleh Kepala UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah 1 Bogor beserta delapan orang lainnya yang terdiri dari Kasie, Pengawas hingga beberapa PPNS UPTD Pengawasan.
"Audensi ini sendiri berlangsung sekitar 1,5 jam,dalam pertemuan ini UPTD menjelaskan, bahwa pengawas telah mendatangi PT. Sunindo Adipersada pada 25 Juni yang lalu untuk melakukan pembinaan terhadap PT. Sunindo Adipersada atas dugaan pelanggaran yang di laporkan oleh kami" kata Thomas Sugiyono ketua SBGTS-GSBI PT. SAP.
Lebih lanjut Thomas menjelasakan,bahwa dalam kesempatan tersebut menurut keterangan UPTD managemen PT. Sunindo Adipersada berjanji akan melakukan atau melunasi kewajiban pembayaran sisa upah yang masih dihutang pada bulan Juli 2019 ini, dimana pada hari Rabu tanggal 3 Juli 2019 pihak perusahaan berjanji akan mengirimkan surat pernyataan tertulis terkait kesediaan tersebut.
Sementara itu Ismett Inoni dari DPP GSBI mengingatkan UPTD bahwa penundaan pembayaran upah di PT. Sunindo Adipersada" Sudah berulang kali dilakukan bahkan sejak bulan Juni 2018 lalu jadi praktek berjanji untuk menjalankan pembayaran upah sesuai ketentuan termasuk membayarkan sisa upah sebagaimana di janji kepada PPNS kerap dilakukan tapi dalam pelaksanaannya juga terus dilanggar.
"Jadi sudah saatnya PPNS sedikit lebih kuat meminta kepastian atas penundaan tersebut secara tertulis dan segera dapat melanjutkan penyidikan sehingga pihak perusahaan tidak terus menghindar jika di panggil oleh UPTD"jelas Ismett.
"Dalam kesempatan tersebut SBGTS-GSBI PT. Sunindo Adipersada berkomitmen akan mengawal dan mensupport UPTD untuk terus bersungguh-sungguh menangani permasalahan ketenaga kerjaan di lingkungan kerja PT. Sunindo Adipersada dan kami siap membantu segala sesuatu yang dibutuhkan untuk kelancaran pemeriksaan bahkan penyidikan,ungkap Thomas.
PT. Sunindo Adipersada adalah perusahaan dimiliki pengusaha bernama Iwan Tirtha yang beralamat di Jl. Raya Narogong KM. 22,5 Cileungsi- Bogor. Bergerak dibidang industri mainan (Boneka/Stuffet Toy's) berskala ekspor ke beberapa negara Amerika,Eropa juga beberapa Negara Asia lainnya.(Marsan)
from MOKI I Media Online Kabar Investigasi https://ift.tt/2FLEtqw
Berita Viral
No comments:
Post a Comment