MOKI, Sumenep - Tak kuat menahan hawanafsu Herosi (19) Warga Dusun Talang, Desa Ketawang Laok, Kecamatan Guluk-Guluk, Kabupaten Sumenep, nekat genjot keperawanan gadis dibawah umur berinisial.EA (17) Warga Dusun Temor lorong, Desa Kalimo'ok, Kecamatan Kalianget, Sumenep.
Adapun kronologis kejadian berawal pada hari Rabu tanggal 27 Maret 2019 sekira pukul 20.00 Wib, Herosi bermain kerumah EA, setelah sampai dirumah korban (EA red), Herosi bertemu dengan ibu dan kakak perempuan EA.
Kemudian, Herosi berpamitan untuk mengajak EA jalan-jalan ke taman bunga sumenep setelah itu ibu dan kakak EA memberikan ijin. sesampainya ditaman bunga bertemu dengan teman Herosi hingga larut malam.
Pada hari Kamis tanggal 28 Maret 2019 sekira jam 05.00 wib Herosi kembali mengajak EA kerumahnya di Dusun Talang, Desa Ketawang laok, Kecamatan Guluk-Guluk. Di rumah Herosi, kemudian EA masuk kedalam kamar setelah sampai dikamar EA tertidur karena mengantuk sebab semalam kurang tidur karena bermalam ditaman bungan sumenep.
Sekitar pukul 10.00 Wib, EA terbangun dari tidur dan melihat Herosi ada disamping EA kemudian Herosi mencium pipi, bibir, leher dan meremas remas payudara EA setelah itu Herosi mengajak melakukan hubungan badan selayaknya suami istri dan Herosi mengeluarkan sperma diluar kemaluannya.
Selanjutnya Herosi mengajak EA kerumah Adi alamat guluk-guluk dan menitipkan kerumah Adi." Pada hari sabtu tanggal 30 Maret 2019 sekitar 08.00 wib EA kabur dari rumah Adi. Saat EA menelpon keluarganya untuk dijemput ditaman bunga. Setelah itu keluarga EA melaporkan kejadian tersebut ke Polres sumenep.
"Benar, petugas Resmob melakukan penangkapan kasus dalam perkara tindak pidana Pencabulan dan persetubuhan terhadap anak dibawah umur," kata Kasubag Humas Polres AKP Widiarti, Senin, (01/07/2019).
Menurutnya, dalam penangkapan tersebut petugas mengamankan barang bukti berupa baju lengan panjang polos warna hitam, celana jeans warna putih, jaket dari lewis warna biru dongker, BH warna hijau muda, celana dalam warna putih.
"Barang bukti sudah diamankan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan pasal 81 dan 82 UU RI No 17 Tahun 2016 atas perubahan UU RI No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak,". Tegasnya. (Sar)
Adapun kronologis kejadian berawal pada hari Rabu tanggal 27 Maret 2019 sekira pukul 20.00 Wib, Herosi bermain kerumah EA, setelah sampai dirumah korban (EA red), Herosi bertemu dengan ibu dan kakak perempuan EA.
Kemudian, Herosi berpamitan untuk mengajak EA jalan-jalan ke taman bunga sumenep setelah itu ibu dan kakak EA memberikan ijin. sesampainya ditaman bunga bertemu dengan teman Herosi hingga larut malam.
Pada hari Kamis tanggal 28 Maret 2019 sekira jam 05.00 wib Herosi kembali mengajak EA kerumahnya di Dusun Talang, Desa Ketawang laok, Kecamatan Guluk-Guluk. Di rumah Herosi, kemudian EA masuk kedalam kamar setelah sampai dikamar EA tertidur karena mengantuk sebab semalam kurang tidur karena bermalam ditaman bungan sumenep.
Sekitar pukul 10.00 Wib, EA terbangun dari tidur dan melihat Herosi ada disamping EA kemudian Herosi mencium pipi, bibir, leher dan meremas remas payudara EA setelah itu Herosi mengajak melakukan hubungan badan selayaknya suami istri dan Herosi mengeluarkan sperma diluar kemaluannya.
Selanjutnya Herosi mengajak EA kerumah Adi alamat guluk-guluk dan menitipkan kerumah Adi." Pada hari sabtu tanggal 30 Maret 2019 sekitar 08.00 wib EA kabur dari rumah Adi. Saat EA menelpon keluarganya untuk dijemput ditaman bunga. Setelah itu keluarga EA melaporkan kejadian tersebut ke Polres sumenep.
"Benar, petugas Resmob melakukan penangkapan kasus dalam perkara tindak pidana Pencabulan dan persetubuhan terhadap anak dibawah umur," kata Kasubag Humas Polres AKP Widiarti, Senin, (01/07/2019).
Menurutnya, dalam penangkapan tersebut petugas mengamankan barang bukti berupa baju lengan panjang polos warna hitam, celana jeans warna putih, jaket dari lewis warna biru dongker, BH warna hijau muda, celana dalam warna putih.
"Barang bukti sudah diamankan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan pasal 81 dan 82 UU RI No 17 Tahun 2016 atas perubahan UU RI No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak,". Tegasnya. (Sar)
from MOKI I Media Online Kabar Investigasi https://ift.tt/2JtJcyn
Berita Viral
No comments:
Post a Comment