MOKI, JAMBI-Pardamean Ritonga Ketua DPC Gerindra Kabupaten Tebo atau yang akrab di sapa bang Parda memberikan komentar terkait kasus yang menimpa salah seorang kader partai gerindra, yang saat ini terus bergulir di Mapolres Tebo dengan dugaan atas kepemilikan dan penggunaan ijazah palsu serta titel akademik palsu yang terdapat pada KTP dan KK JMWZ (07/07/19).
JMWZ ialah kader gerindra yang mencalonkan diri menjadi salah satu caleg gerindra periode 2019 - 2024, namun ada dugaan tindak pidana yang dilakukan JMWZ jauh sebelum dia mencalonkan diri sebagai calon legeslatif, dengan dugaan atas kepemilikan dan penggunaan ijazah palsu serta penggunaan titel akademik palsu yang terdapat pada identitas dirinya yaitu KK & KTP.
Karna dugaan tersebut mengarahkan Afriansyah anggota investigasi DPP LPI TIPIKOR RI untuk melaporkan kasus tersebut ke mapolres tebo dengan nomor laporan STPL/40/VII/JAMBI/RES TEBO/ SPKT. tertanggal 04/O7/2019, dengan delik laporan diduga tindak Pidana Perseorangan yang tanpa hak menggunakan titel akademik.
Dengan kasus tersebut bang Parda ketua DPC Gerindra Tebo terkait proses penyidikan di Mapolres Tebo menjelaskan Kepada media bahwa Gerindra mulai dari Ketua Umum, Ketua DPD sampai ke Ketua DPC taat dengan ketentuan konstitusi, jika ada kader Gerindra yang merasa teraniaya dan benar akan di bela dan diberikan bantuan perlindungan hukum, namun jika tidak benar dan memang benar melakukan tindak pidana maka pihak partai Gerindra tidak akan memberikan bantuan hukum jika benar kadernya bersalah. Dan saya selaku ketua DPC Gerindra Kabupaten Tebo akan menindak tegas Kader yang salah,
Tutup Bang Parda. (Hdp)
JMWZ ialah kader gerindra yang mencalonkan diri menjadi salah satu caleg gerindra periode 2019 - 2024, namun ada dugaan tindak pidana yang dilakukan JMWZ jauh sebelum dia mencalonkan diri sebagai calon legeslatif, dengan dugaan atas kepemilikan dan penggunaan ijazah palsu serta penggunaan titel akademik palsu yang terdapat pada identitas dirinya yaitu KK & KTP.
Karna dugaan tersebut mengarahkan Afriansyah anggota investigasi DPP LPI TIPIKOR RI untuk melaporkan kasus tersebut ke mapolres tebo dengan nomor laporan STPL/40/VII/JAMBI/RES TEBO/ SPKT. tertanggal 04/O7/2019, dengan delik laporan diduga tindak Pidana Perseorangan yang tanpa hak menggunakan titel akademik.
Dengan kasus tersebut bang Parda ketua DPC Gerindra Tebo terkait proses penyidikan di Mapolres Tebo menjelaskan Kepada media bahwa Gerindra mulai dari Ketua Umum, Ketua DPD sampai ke Ketua DPC taat dengan ketentuan konstitusi, jika ada kader Gerindra yang merasa teraniaya dan benar akan di bela dan diberikan bantuan perlindungan hukum, namun jika tidak benar dan memang benar melakukan tindak pidana maka pihak partai Gerindra tidak akan memberikan bantuan hukum jika benar kadernya bersalah. Dan saya selaku ketua DPC Gerindra Kabupaten Tebo akan menindak tegas Kader yang salah,
Tutup Bang Parda. (Hdp)
from MOKI I Media Online Kabar Investigasi https://ift.tt/2JgGk90
Berita Viral
No comments:
Post a Comment