June 24, 2019

Tahun Ajaran Baru, Penerapan Perseta Didik Baru (PPDB) Tingkat SD Disdik Sumenep Memadukan Dua Sistem Daring (Online) Dan Luring (Ofline)

| June 24, 2019 |
MOKI, Sumenep - Inovasi baru terus dilakukan Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur untuk meningkatkan kwalitan dan mutu  dunia pendidikan.

Terbukti tahun ajaran 2019-2020 Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) untuk tingkat Sekolah Dasar (SD) di kota keris Sumenep memadukan dua sistem. Dua sistem tersebut adalah sistem Daring (Online) dan Luring (Ofline).

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep, Drs. Bambang Iriyanto melalui Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan SD, Fajarisman mengatakan, PPDB tahun 2019 tingkat SD menerapkan dua sistem yang dipadukan. Ini dilakukan untuk mengikuti perkembangan era industri 4.0.

“Jadi, yang SD memang domainnya adalah offline, tetapi sekarang era tekhnologi 4.0 (For Poin Zero, red), era industrialisasi, kami di SD memadukan Daring (Online) dan luring (Offline). Untuk SD kita padukan ini, Daring dan Luring. Nah, insyaallah tahun depan kita sudah daring semua,” katanya, Senin (24/6/2019).

Dia menjelaskan, adapun untuk sistematika PPDB online tingkat SD hanya bisa diterima melalui dua aspek saja. Sebab, jalur prestasi SD masih menjadi pertimbangan masuk sekolah dari TK maupun RA.

“Untuk SD hanya dua jalur, karena di SD tidak mengenal prestasi, karena TK dan RA tidak wajib sebagai dasar untuk menjadi pertimbangan masuk sekolah, tetapi kalau yang SMP ketiga jalur itu di efektifkan,” paparnya.

Disisi lain, peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbut) 51, tanggal 31 Desember tahun 2018, sebagai dasar dari pelaksanaan PPDB 2019-2020 yang diperkuat dengan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 25, tanggal 27 Maret tahun 2019, tentang PPDB dijelaskan bahwa tahun 2019 meliputi tiga jalur.

“Pelaksanaan PPDB tahun ini menerapkan tiga jalur, yakni, jalur zonasi, prestasi, dan perpindahan Domisi. Itu semuanya akan menjadikan rujukan dalam rangka pelaksanaan PPDB di RA,” tukasnya.

Dengan demikian, persentase ketiga jalur itu dapat dihitung, misalnya, zonasi 90 persen, jalur prestasi 5 persen, jalur kepindahan 5 persen jadi totalnya 100 persen.

“Apabila jalur perpindahan domisili dan jalur prestasi tidak dicapai yang 5 persen – 5 persen itu akan menjadi akumulatif dari 90 persen. Artinya 90 persen itu bertambah dari sisa yang belum dicapai" tutupnya.(Sar)


from MOKI I Media Online Kabar Investigasi http://bit.ly/2ZIO3Sq
Berita Viral

No comments:

Post a Comment

Back to Top