Namun alangkah terkejutnya Ferry setelah mengetahui pria yang ditunjangnya adalah anggota Polri yang bertugas di Brimob Polda Sumut. Dalam persidangan yang digelar di ruang Cakra 6, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (18/6) siang dengan agenda mendengarkan keterangan korban Guruh Nugroho menerangkan kejadian itu bermula saat ia mendapat perintah dari atasannya agar melakukan pengamanan di lapangan Total 2 Futsal karena ada turnamen piala gojek.
"Saat pertandingan berlangsung ada yang ribut-ribut. Saya langsung mengamankannya. Namun saya langsung ditunjang hingga tersungkur ke parit," beber Guruh Nugroho di persidangan. Lebih lanjut Guruh Nugroho mengatakan, dalam kejadian itu ada sekitar tiga orang yang melakukan penganiayaan terhadap dirinya."Akibat penganiayaan itu, saya harus izin cuti beberapa hari. Leher, bahu dan dada saya mengalami luka memar dan lecet," cetusnya lagi.
Usai mendengar keterangan korban, majelis hakim yang diketuai Deson Togatorop mempersilahkan terdakwa untuk menyangkal keterangan korban apabila dianggapnya ada yang tidak sesuai dengan fakta sebenarnya."Bukan begitu yang majelis. Saya tak senang melihat adik saya dipiting lalu diseret ke depan. Makanya saya langsung menunjangnya agar adik saya dilepaskan," ungkap Ferry."Terus kau gak tahu rupanya orang yang kau tunjang itu anggota Brimob Polda Sumut," tanya hakim.
"Saya tahu itu (korban) anggota Brimob setelah kejadian. Saya sebenarnya mau minta maaf. Namun saya sudah diamankan duluan," timpal Ferry. Hingga akhirnya majelis hakim menutup dan melanjutkan persidangan pada pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ucok Yoantha dalam surat dakwaannya menjerat terdakwa dengan Pasal 170 ayat (1) KUHP subs Pasal 351 ayat (1) KUHP.
from TOPINFORMASI.COM http://bit.ly/2x3saB6
Berita Viral
No comments:
Post a Comment