MOKI, JAMBI-Alwi kades tanjung pucuk Jambi kecamatan tujuh koto terkesan bungkam terkait dugaan kebohongan publich yang disampaikannya kepada repoter kabar-investigasi. Rabu, (22/05/19).
Pasalnya terkait informasi yang didapat oleh reporter kabar investigasi ,bahwa pencairan DD untuk Desa tanjung pucuk jambi selama alwi menjabat kades sudah ada dua kali pencairan.
Baca juga :>> https://www.kabar-investigasi.com/2019/05/alwi-kades-tanjung-pucuk-jambi-menepis.html
Pecairan DD tahap ketiga pada november 2018, sementara Alwi sudah dilantik sebagai kepala desa definitif pada bulan september , dan pencairan DD tahap pertama di tahun 2019 sebanyak 20% jadi bisa disimpulkan bahwa sudah 2 kali alwi melakukan pencairan DD namun tidak diakui olehnya.
Akan tetapi pengakuan Alwi menerangkan kepada reporter media online kabar-investigasi bahwa selama menjadi kades baru satu kali pencairan DD serta tidak mengakui dugaan tudingan bahwa DD masuk kantong pribadinya.
Baca juga :>>https://www.kabar-investigasi.com/2019/05/disinyalir-ada-dugaan-pembohongan.html
Jika terbukti dugaan tersebut benar adanya alwi kades tanjung pucuk Jambi dapat di pidanakan dengan Pasal 55 undang - undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang berbunyi, Setiap Orang yang dengan sengaja membuat Informasi Publik yang tidak benar atau menyesatkan dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).(Hadi Prabowo)
Pasalnya terkait informasi yang didapat oleh reporter kabar investigasi ,bahwa pencairan DD untuk Desa tanjung pucuk jambi selama alwi menjabat kades sudah ada dua kali pencairan.
Baca juga :>> https://www.kabar-investigasi.com/2019/05/alwi-kades-tanjung-pucuk-jambi-menepis.html
Pecairan DD tahap ketiga pada november 2018, sementara Alwi sudah dilantik sebagai kepala desa definitif pada bulan september , dan pencairan DD tahap pertama di tahun 2019 sebanyak 20% jadi bisa disimpulkan bahwa sudah 2 kali alwi melakukan pencairan DD namun tidak diakui olehnya.
Akan tetapi pengakuan Alwi menerangkan kepada reporter media online kabar-investigasi bahwa selama menjadi kades baru satu kali pencairan DD serta tidak mengakui dugaan tudingan bahwa DD masuk kantong pribadinya.
Baca juga :>>https://www.kabar-investigasi.com/2019/05/disinyalir-ada-dugaan-pembohongan.html
Jika terbukti dugaan tersebut benar adanya alwi kades tanjung pucuk Jambi dapat di pidanakan dengan Pasal 55 undang - undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang berbunyi, Setiap Orang yang dengan sengaja membuat Informasi Publik yang tidak benar atau menyesatkan dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).(Hadi Prabowo)
from MOKI I Media Online Kabar Investigasi http://bit.ly/2wg5LjC
Berita Viral
No comments:
Post a Comment