May 15, 2019

"Tebang Pilih" Warga Toma Desak KPU & Bawaslu Nisel Dipenjarakan

| May 15, 2019 |
MOKI, Nias Selatan-Massa  sekitar seratusan yang mengatas namakan dirinya  Aliansi Pemuda Toma Kecamatan Toma Kabupaten Nias Selatan menggelar aksi damai, di Kantor Bawaslu dan KPUD Nisel, Rabu (15/05/2019).

Aksi massa yang berkonvoi dengan menggunakan kendaraan roda empat dan dua mulai dari Gudang KPUD Nisel Jalan Imam Bonjol, Jalan Sudirman dan hingga Kantor Bawaslu Jalan Saonigeho Km 2,5 Telukdalam dikawal oleh sekitar seratusan aparat Kepolisian. Kapolres Nisel AKBP I Gede Nakti Widhiarta, SIK, Danramil 12/ Telukdalam Mayor Hatianus Zega, Kabag Ops Polres Nisel Kompol Martin L Dachi beserta sejumlah Perwira ikut memantau jalannya aksi damai tersebut.

Massa mendesak aparat penegak hukum supaya memenjarakan oknum KPUD dan Bawaslu Kabupaten Nias Selatan.
Pasalnya, kata mereka, oknum Bawaslu tebang pilih dalam mengeluarkan rekomendasi terkait permasalahan Pemilu 2019.

Pantauan wartawan di depan Kantor Bawaslu Nisel, sejumlah orator mempertanyakan independensi Bawaslu dalam setiap mengeluarkan rekomendasi. Sebab, Kata mereka,  justru banyak pelanggaran terjadi di beberapa Kecamatan namun Bawaslu Nisel tidak mengeluarkan rekomendasi.

"Di Kecamatan Toma saat rekapitulasi di tingkat Kecamatan tidak ada permasalah namun justru di tingkat Kabupaten tiba-tiba  baru muncul persoalan dengan hanya mendengarkan salah seorang saksi dimana Bawaslu Nisel langsung mengeluarkan rekomendasi untuk menghitung ulang suara. Ini artinya Kami di zolimi," teriak salah seorang orator.

Mereka juga menolak keras pembukaan kotak suara di Toma jika kotak suara seluruh Daerah Pemilihan Lima (Dapil V) itu tidak dibuka. Dalam salah satu spanduk massa meminta aparat penegak hukum supaya memenjarakan oknum KPUD dan Bawaslu.

Usai menyampaikan orasi, pihak Bawaslu Nisel mempersilahkan 4 orang perwakilan massa untuk berdialog di dalam Kantor Bawaslu dan massa kemudian mempersilahkan perwakilan mereka  untuk berdialog di dalam Kantor Bawaslu Nisel.

Kapolres Nisel menghimbau para demonstran agar dalam menyampaikan  aspirasi disampaikan secara tertib dan tanpa mengganggu ketertiban umum serta tidak anarkis.

Sementara, Ketua Bawaslu Nias Selatan Pilipus F Sarumaha menjawab tuntutan massa mengatakan, pihaknya dalam mengeluarkan rekomendasi tidak tebang pilih namun sesuai regulasi dan peraturan yang berlaku.

Rekomendasi Bawaslu Nisel yang selanjutnya diteruskan ke Provinsi, sebutnya, yakni terkait proses rekapitulasi di PPK Toma yang tidak prosedural dan adanya keberatan-keberatan para saksi peserta Pemilu 2019 terkait perolehan suara, sudah sesuai regulasi dan kajian pihaknya.

"Bila ada data-data atau bukti kecurangan di tempat lain, silahkan dilaporkan ke Bawaslu untuk kami proses,"ucapnya.
Usai mendengarkan tanggapan Ketua Bawaslu.

Massa selanjutnya balik arah menuju Defnas Hall Jalan Pramuka Pasir Putih Telukdalam dan membubarkan diri untuk balik ke Kecamatan Toma. (doeha)


from MOKI I Media Online Kabar Investigasi http://bit.ly/2JGYh14
Berita Viral

No comments:

Post a Comment

Back to Top