MOKI, JAMBI-Muhammad alfirisi S.H.LL.M selaku, Pengamat politik, Dosen fisipol dan Dosen hukum, Ketua komunitas peduli pemilu dan demokrasi (KOPIPEDE) Prov. Jambi memberikan tanggapan terkait dugaan pemalsuan dokumen dan identitas diri Salah seorang caleg DPRD tebo terpilih dari partai gerindra atas nama jumawarzi S.H. Kamis, (23/05/19).
Tanggapan saya menurut sudut pandang politik, kpu adalah penyelenggara formal bukan substansial artinya KPU bertugas menerima syarat administrasi sebagai caleg, sepanjang tidak ada aduan pemalsuan maka syarat itu dianggap asli.
Kendati demikian Muhammad alfarizi S.H.L.MM juga menjelaskan jika dilihat dari kaca mata hukum Bila ditemukan kejanggalan oleh masyarakat Dan adanya aduan serta informasi tentang dugaan kpu wajib memferifikasi berkas tersebut.
Apabila terbukti atas dugaan dimaksud, misalnya ijazah dipalsukan serta penambahan titel akademik dimplomat empat atau strarta satu hukum (SH),didapatkan dengan cara dan proses Yang tidak wajar dengan atau mendapatan titel dengan tidak mengikuti pembalajaran di universitas (ijazah beli) Yang dipakai jumawarzi Maka itu termasuk pidana umum dan itu ranahnya aparat penegak hukum. (Hdp)
Tanggapan saya menurut sudut pandang politik, kpu adalah penyelenggara formal bukan substansial artinya KPU bertugas menerima syarat administrasi sebagai caleg, sepanjang tidak ada aduan pemalsuan maka syarat itu dianggap asli.
Kendati demikian Muhammad alfarizi S.H.L.MM juga menjelaskan jika dilihat dari kaca mata hukum Bila ditemukan kejanggalan oleh masyarakat Dan adanya aduan serta informasi tentang dugaan kpu wajib memferifikasi berkas tersebut.
Apabila terbukti atas dugaan dimaksud, misalnya ijazah dipalsukan serta penambahan titel akademik dimplomat empat atau strarta satu hukum (SH),didapatkan dengan cara dan proses Yang tidak wajar dengan atau mendapatan titel dengan tidak mengikuti pembalajaran di universitas (ijazah beli) Yang dipakai jumawarzi Maka itu termasuk pidana umum dan itu ranahnya aparat penegak hukum. (Hdp)
from MOKI I Media Online Kabar Investigasi http://bit.ly/2VXEMsD
Berita Viral
No comments:
Post a Comment