"Kalau kepada terdakwa ini selalu cash, sebanyak Rp 1.778.500.000.
Pernah saya mau dibakar sama orang Sitorus itu Pak, sampai sekarang belum dibayar Pak. Dari 2017 sampai Oktober 2018 itu uang cash," ujar saksi sambil mengusap air mata. Selain itu dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Fahren saksi korban juga menegaskan kalau terdakwa Tje Kim Heng pernah membawa Polisi saat dirinya datang kerumah terdakwa Tje Kim Heng.
"Saya sudah pernah kerumahnya Buk, dia lari, dia pergi ke kandang. Terus dia bawa polisi, ini masih banyak bukan uang kami saja, uang adik saya ada sekitar Rp 300 juta lebih," terangnya sembari katakan cara pembayaran sebanyak 36 kali penyerahan dalam bentuk uang cash. Ada yang Rp 100 juta, Rp 15 juta dan puluhan juta.
Dengan nada sedih dan tersedu-sedu saksi korban menyebutkan dirinya tak pernah berpikir kalau terdakwa Tje Kim Heng akan menipuinya. "Pokoknya tak pernah terpikir sedikitpun kalau terdakwa ini berbuat seperti itu. Dia pernah menyumbangkan telur-telur ke Gereja, makanya saya percaya dan tak terpikir kalau dia mau menipu," tutur saksi korban.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tiorida J Hutagaol menyebutkan, awal tahun 2016 saksi korban Reni Rosianna Lumbangaol kenal dengan terdakwa Tje Kim Heng DRS merupakan teman dekat dari suaminya Jimmy, SE. Dan beberapa bulan kemudian terdakwa ada menyerahkan telur ke gereja saksi korban. Atas dari itu saksi korban merasa yakin dan percaya bahwa terdakwa merupakan orang yang baik.
Dan pada bulan Juli 2017, suaminya Jimmy menyuruhnya untuk meminjamkan uang untuk proses perkreditan dan membesarkan usaha peternakan ayam milik terdakwa Tje Kim Heng. Dan terdakwa berjanji akan mengembalikan seluruh uang pinjamannya paling lama dibulan Maret 2018. Dan saksi korban akan mendapatkan keuntungan Rp 100 rupiah untuk setiap butir telur ayam yang dihasilkan.
Selain itu yang membuat saksi korban percaya dikarenakan terdakwa mempunyai rumah makan di Jalan Samarinda No 19 Medan. Sehingga saksi korban menyerahkan uang sebanyak Rp 1.778.500.000. secara bertahap. Atas perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana pasal 378 dan 372 KUHPidana.
from TOPINFORMASI.COM http://bit.ly/2Q5UyLI
Berita Viral
No comments:
Post a Comment