"APAR wajib dimiliki sebagai bentuk antisipasi dini terjadinya kebakaran yang lebih besar," kata Kepala Seksi Inspeksi proteksi kebakaran Dinas Pemadam Kebakaran Dan Penyelamatan Kota Ambon, Jantje Peea, Jumat (17/5).
Ia mengatakan, kewajiban menyiapkan APAR sesuai dengan Undang-Undang nomor 1 tahun 1970 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (hukum keselamatan kerja), serta menjadi salah satu persyaratan dalam pengurusan ijin usaha.
Peraturan Daerah (Perda) kota Ambon nomor 3 tahun 2018 mengatur tentang setiap bangunan harus mempunyai alat proteksi, sebagai bentuk keselamatan bangunan, keselamatan jiwa, dan usaha
"APAR merupakan persyaratan penting untuk mengurus atau memperpanjang izin, selain itu upaya keselamatan bangunan maupun jiwa," katanya.
Janjte menyatakan, berbagai upaya sosialisasi dilakukan kepada pelaku usaha untuk menyediakan alat proteksi, sehingga ketika terjadi kebakaran ringan dapat diatasi secepatnya.
"Sosialisasinya dilakukan bagi masyarakat, terutama pengusaha dan pemilik bangunan bertingkat untuk mempunyai alat pengaman dengan tujuan untuk menyelamatkan bangunan sekaligus menekan potensi kebakaran di kota Ambon," ujarnya.
Disinggung terkait tingkat kesadaran pengusaha, dia menilai saat ini sudah cukup tinggi. Pelaku usaha sudah dapat menangani kebakaran kecil sendiri tanpa harus menunggu petugas damkar. DIa juga terus melakukan pengawasan guna meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menyiapkan alat proteksi kebakaran.
Jika ada bangunan usaha yang tidak memiliki APAR maka akan dikenakan sanksi yang mengatur sesuai Perda Nomor 3 Tahun 2018 yakni panggilan pertama hingga penutupan bangunan.
"Dalam perda sudah jelas bahwa ada sanksi yang diberikan kepada pengusaha jika bangunan mereka tidak memiliki alat pengaman," kata Jantje. (MP-6)
from Malukupost.com http://bit.ly/2EiuKqT
#beritaviral
No comments:
Post a Comment