May 09, 2019

Parpol Minta Penghitungan Ulang Perolehan Suara Kecamatan Hibala

| May 09, 2019 |
MOKI, Nias Selatan-Caleg peserta Pemilu 2019 yabg terdiri dari sejumlah para saksi parpol meminta KPUD Nias Selatan agar melakukan penghitungan ulang suara Pemilu 2019 di Kecamatan Hibala. Saat Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil pemilihan umum tingkat Kabupaten Nias Selatan, khususnya di Desa Hilinifaoso Kecamatan Hibala, diduga adanya pencoblosan surat suara yang dilakukan oleh satu orang saja. Dilaksanakan di Gedung Hall Defnas Kecamatan Telukdalam Kabupaten Nias Selatan Propinsi Sumatera Utara, Kamis (09/05/2019) malam.

Hal ini disampaikan Saksi Partai dan juga Caleg, DPRD Kabupaten Nias Selatan Dapil VI, Serius Halu kepada Wartawan, di Defnas Hall Jalan Pramuka Pasur Putih Kelurahan Pasar Telukdalam Nias Selatan

Kata dia, seperti yang kita saksikan saat ini dimana pembacaan C1 hologram penghitungan perolehan suara, ditemukan tidak ada pemilih untuk DPD. Sementara, perolehan suara untuk DPR RI hanya pada salah satu Parpol saja.
Selain itu, Saat berlangsungnya Rekapitulasi penghitungan hasil perolehan suara dan penetapan hasil pemilu Tahun 2019 tingkat Kabupaten beberapa hari lalu.

PPK Kecamatan Hibala tidak mau melaksanakan tugasnya untuk membacakan DA.1 Plano tersebut sesuai yang diperintahkan oleh Pimpinan Sidang saat itu. Sehingga tugas PPK Kecamatan Hibala diambil alih oleh KPU Kabupaten Nias Selatan.

Dan setelah dilakukan pembukaan kotak suara oleh pihak KPU Kabupaten Nias Selatan atas saran dari Bawaslu karena adanya permintaa para saksi, ternyata DA.1 plano dan DAA.1 Plano tingkat DPRI, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, ditemukan tidak terisi. Ia berharap kepada Pimpinan sidang rapat pleno terbuka dan pihak Bawaslu Kabupaten Nias Selatan agar merekomendasikan untuk membuka C7 daftar hadir pemilih.

Hal ini dilakukan supaya dapat diketahui jumlah pemilih dan jumlah perolehan suara yang sebenarnya untuk masing - masing Parpol dan Caleg,"pintanya.
Tak hanya itu, ia juga meminta agar Bawaslu Kabupaten Nias Selatan kiranya tidak tebang pilih dan tidak berpihak dalam melakukan pengawasan dalam rapat rekapitulasi perolehan suara Pemilu 2019. "Kami juga berharap agar memeriksa dan menindak PPK Kecamatan Hibala yang diduga telah melakukan pelanggaran Pemilu,"tegasnya.

Sementara, pimpinan Sidang rapat pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara untuk PPK Hibala, Meidanariang Hulu saat dikonfirmasi terkait ini, Kamis, (09/05/2019) mengatakan, sesuai kesepakatan KPUD, Bawaslu Nisel dan para saksi Parpol dan Caleg yang dituangkan dalam berita acara maka akan dibuka C1 Plano setelah pihaknya tidak mendapatkan data di DA1 dan DAA.1 Plano.

" Setelah kita buka C1 hologram juga ternyata ada yang tidak ada C1 di kotak suara, lalu, ada juga C1 hologram yang cacat atau rusak dan banyak coretan tipex di beberapa TPS sehingga menyulitkan kita mendapatkan data yang sebenarnya,"tuturnya.

Terkait kondisi tersebut, sambung dia, KPUD, Bawaslu Nisel dan para saksi Parpol dan Caleg peserta Pemilu sepakat dengan membuat berita acara untuk membuka C1 Plano untuk tingkat DPR RI, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota," bebernya. (doeha)


from MOKI I Media Online Kabar Investigasi http://bit.ly/2HaGA7j
Berita Viral

No comments:

Post a Comment

Back to Top