MOKI, Sumenep - Lagi lagi Satresnarkoba Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur tangkap pengedar Sabu Ahmali warga Dusun Tokerbuy Desa Essang Kecamatan Talango Sumenep.
Di ruang tamu rumah sendiri. Sabtu (25/5/2019) sekira pukul 17.Wib.
Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti menjelaskan, Barang Bukti (BB) yang berhasil di amankan dari tersangka,
3 (tiga) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor masing-masing ± 0,20 gram, 0,41 gram dan 0,50 gram (berat keseluruhan 1,11 gram).
1 (satu) bungkus rokok merk Sampoerna Mild warna putih sebagai tempat menyimpa sabu.
1 (satu) poket/kantong plastik klip kecil diduga berisi sisa Narkotika jenis sabu.
1 (satu) buah pipet terbuat dari kaca diduga terdapat sisa sabu. 1 (satu) buah korek api gas warna merah.
Seperangkat alat hisap terdiri dari sebuah bonk terbuat dari botol kaca, pada tutupnya terdapat dua lubang masing-masing tersambung dengan potongan sedotan warna putih dan disisipkan selang kecil warna orange.
1 (satu) buah kotak seng biskuit warna hijau sebagai tempat menyimpan sabu.
1 (satu) buah kotak seng tempat rokok merk Gudang Garam Merah warna merah sebagai tempat menyimpan sabu.
1 (satu) buah timbangan elektrik merk Camry warna silver.
" Semua BB tersebut di amankan di Mapolres Sumenep," katanya, Minggu (6/5)
Lanjut dia menerangkan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa terlapor sering melakukan transaksi Narkotika didalam rumah sendiri.
"Setalah dilakukan penyelidikan oleh anggota Satreskoba Polres Sumenep dan didapat informasi bahwa terlapor akan melakukan transaksi didalam rumahnya sendiri, petugas melakukan penyelidikan secara intensif,
"diketahui posisi terlapor berada didalam rumah sendiri maka petugas langsung melakukan penggerebekan disertai penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu didalam bungkus rokok merk Sampoerna Mild warna putih diruang tamu rumah milik terlapor berikut seperangkat alat hisapnya," terangnya.
Sambung Widi Sapaan akrapnya, selanjutnya petugas menggiring terlapor untuk melakukan penggeledahan kamar rumah milik terlapor ditemukan barang bukti diatas kasur berupa 1 (satu) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu didalam kotak seng rokok merk Gudang Garam Merah warna merah yang disimpan didalam kotak seng biskuit warna hijau.
"Setelah ditunjukan terlapor mengakui bahwa Narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya," ujarnya.
Saat ini tersangka berikut barang bukti diamankan guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
" Tersangka di jerat Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," pungkasnya. (Sar)
Di ruang tamu rumah sendiri. Sabtu (25/5/2019) sekira pukul 17.Wib.
Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti menjelaskan, Barang Bukti (BB) yang berhasil di amankan dari tersangka,
3 (tiga) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor masing-masing ± 0,20 gram, 0,41 gram dan 0,50 gram (berat keseluruhan 1,11 gram).
1 (satu) bungkus rokok merk Sampoerna Mild warna putih sebagai tempat menyimpa sabu.
1 (satu) poket/kantong plastik klip kecil diduga berisi sisa Narkotika jenis sabu.
1 (satu) buah pipet terbuat dari kaca diduga terdapat sisa sabu. 1 (satu) buah korek api gas warna merah.
Seperangkat alat hisap terdiri dari sebuah bonk terbuat dari botol kaca, pada tutupnya terdapat dua lubang masing-masing tersambung dengan potongan sedotan warna putih dan disisipkan selang kecil warna orange.
1 (satu) buah kotak seng biskuit warna hijau sebagai tempat menyimpan sabu.
1 (satu) buah kotak seng tempat rokok merk Gudang Garam Merah warna merah sebagai tempat menyimpan sabu.
1 (satu) buah timbangan elektrik merk Camry warna silver.
" Semua BB tersebut di amankan di Mapolres Sumenep," katanya, Minggu (6/5)
Lanjut dia menerangkan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa terlapor sering melakukan transaksi Narkotika didalam rumah sendiri.
"Setalah dilakukan penyelidikan oleh anggota Satreskoba Polres Sumenep dan didapat informasi bahwa terlapor akan melakukan transaksi didalam rumahnya sendiri, petugas melakukan penyelidikan secara intensif,
"diketahui posisi terlapor berada didalam rumah sendiri maka petugas langsung melakukan penggerebekan disertai penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu didalam bungkus rokok merk Sampoerna Mild warna putih diruang tamu rumah milik terlapor berikut seperangkat alat hisapnya," terangnya.
Sambung Widi Sapaan akrapnya, selanjutnya petugas menggiring terlapor untuk melakukan penggeledahan kamar rumah milik terlapor ditemukan barang bukti diatas kasur berupa 1 (satu) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu didalam kotak seng rokok merk Gudang Garam Merah warna merah yang disimpan didalam kotak seng biskuit warna hijau.
"Setelah ditunjukan terlapor mengakui bahwa Narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya," ujarnya.
Saat ini tersangka berikut barang bukti diamankan guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
" Tersangka di jerat Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," pungkasnya. (Sar)
from MOKI I Media Online Kabar Investigasi http://bit.ly/2KcEib1
Berita Viral
No comments:
Post a Comment