MOKI, JAMBI-Ansori Kabid pemdes kabupaten tebo ketika dihubungi awak media Kabar-Investigasi (09/05), via telpon di mintai tanggapanya terkait penggunaan DD yang tidak tepat sasaran. Selasa, (14/05/19).
Sembari awak media memberikan conton temuan dilapangan bahwa ada beberapa desa membangun, jalan milik pemerintah kabupaten yang permanen dengan cor beton dan dibangun oleh oknum kepala desa menggunakan DD.
Sontak dengan tegas "Ansori" kabid pemdes tidak membenarkan, jelas secara aturan itu salah dan tidak dibenarkan.
Dilain kesempatan jurnalis media online kabar investigasi mengkonfirmasi camat muara tabir alfian terkait penggunaan dana desa yang digunakan untuk pelaksanaan pembangunan jalan dengan rigit beton namun itu aset pemerintah kabupaten tebo.
Alfian menjelaskan,"Sambungan via telpon itu tidak boleh karena DD itu dari desa untuk desa, pasalnya jika terjadi hal seperti kita takutnya ada nya tumpang tindah anggaran, yang suatu saat akan dianggarkan oleh pemkab namun fakta dilapangan telah terealisasi menggunakan DD,"Jelasnya
Sudirman ketu DPP LSM GEMPAL memberikan tanggaapanya dikarenakan kesalah kaprahan dalam pembangunan infrastruktur serta penggunaan DD yang disinyalir tidak tepat sasaran.
Dirinya memberikan penjelasan Dd ni ada juknis peruntukan penggunaan nya, sebelum dilaksanakan ada rembuk tokoh setempat dan perangkat desa,,kades harus mengerti mana yg boleh di laksanakan dan yg menyalahi,,itu lah guna ny dd harus tepat sasaran,jangan main tembak,,ini sdh gawat,
Skrg ruang jln kabupaten dia bangun,bsok bisa saja ruas jalan Provinsi mau pun ruas jalan nasional dia bangun pakai dd, cetusnya.
Dengan hal yang demikian terdapat beberapa temuan kami dilapangan,terdapat di Desa bangko Pintas, kecamatan muaro tabir, tebo.
Diduga Iskandar oknum kepala desa dan perangkat desa adanya dugaan upaya telah melakukan perbuatan melawan hukum, dan dapat disangkakan dengan pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001.
Bahwa setiap orang dengan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama dua puluh tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00.”. (Hadi Prabowo)
Sembari awak media memberikan conton temuan dilapangan bahwa ada beberapa desa membangun, jalan milik pemerintah kabupaten yang permanen dengan cor beton dan dibangun oleh oknum kepala desa menggunakan DD.
Sontak dengan tegas "Ansori" kabid pemdes tidak membenarkan, jelas secara aturan itu salah dan tidak dibenarkan.
Dilain kesempatan jurnalis media online kabar investigasi mengkonfirmasi camat muara tabir alfian terkait penggunaan dana desa yang digunakan untuk pelaksanaan pembangunan jalan dengan rigit beton namun itu aset pemerintah kabupaten tebo.
Alfian menjelaskan,"Sambungan via telpon itu tidak boleh karena DD itu dari desa untuk desa, pasalnya jika terjadi hal seperti kita takutnya ada nya tumpang tindah anggaran, yang suatu saat akan dianggarkan oleh pemkab namun fakta dilapangan telah terealisasi menggunakan DD,"Jelasnya
Sudirman ketu DPP LSM GEMPAL memberikan tanggaapanya dikarenakan kesalah kaprahan dalam pembangunan infrastruktur serta penggunaan DD yang disinyalir tidak tepat sasaran.
Dirinya memberikan penjelasan Dd ni ada juknis peruntukan penggunaan nya, sebelum dilaksanakan ada rembuk tokoh setempat dan perangkat desa,,kades harus mengerti mana yg boleh di laksanakan dan yg menyalahi,,itu lah guna ny dd harus tepat sasaran,jangan main tembak,,ini sdh gawat,
Skrg ruang jln kabupaten dia bangun,bsok bisa saja ruas jalan Provinsi mau pun ruas jalan nasional dia bangun pakai dd, cetusnya.
Dengan hal yang demikian terdapat beberapa temuan kami dilapangan,terdapat di Desa bangko Pintas, kecamatan muaro tabir, tebo.
Diduga Iskandar oknum kepala desa dan perangkat desa adanya dugaan upaya telah melakukan perbuatan melawan hukum, dan dapat disangkakan dengan pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001.
Bahwa setiap orang dengan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama dua puluh tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00.”. (Hadi Prabowo)
from MOKI I Media Online Kabar Investigasi http://bit.ly/2W1YJxp
Berita Viral
No comments:
Post a Comment