Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejari Medan Parada Situmorang mengatakan sejak putusan kasasi Mahkamah Agung diterima pada Januari 2018, pihaknya kehilangan jejak wanita itu. Pasalnya saat akan dieksekusi, terpidana sudah tidak lagi menetap di kediaman yang juga sekaligus dijadikan sebagai kantor nya di kawasan Jalan Rajawali I No. 6-A Kelurahan Kenangan Kecamatan PS. Tuan Kabupaten Deli Serdang Kota Medan.
"Belakangan, kita akhirnya tim kita di lapangan menerima informasi bahwa terpidana menetap di rumah anaknya di kawasan Jalan Panglima Denai," ucap Parada, kemarin siang. Tim yang diketuai Vernando Agus Hakim langsung melakukan penyelidikan di lokasi. Saat dipastikan terpidana memang berada di perumahan tersebut, tim dari Kejari Medan langsung melakukan penangkapan terhadap wanita tersebut."Saat dijemput agak sedikit memaksa. Mungkin karena yang bersangkutan merasa ketakutan. Akhirnya dia menyerahkan diri," sebut Parada.
Parada menerangkan Herniati dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus penggelapan pada 2017 lalu. Dia didakwa menggelapkan uang milik kliennya sebesar Rp. 46.230.500. Uang itu seyogyanya diberikan untuk biaya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) namun oleh Herniati, uang itu digunakan untuk kepentingan pribadi. Kasus ini kemudian bergulir hingga pengadilan.
"Sebelumnya dia dituntut 1 tahun 3 bulan. Di Pengadilan Negeri Medan dia dihukum 8 bulan penjara. Dia banding lalu PT Medan menghukumnya dengan hukuman percobaan. Lalu jaksa mengajukan Kasasi ke MA. Di MA dia dihukum 8 bulan sebagaimana putusan PN Medan," beber Parada. Selanjutnya, wanita paruhbaya ini dibawa ke Lapas Wanita untuk menjalani masa hukumannya.
from TOPINFORMASI.COM http://bit.ly/2WrrGD7
Berita Viral
No comments:
Post a Comment