Kepada wartawan, Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, kedua pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan cara diberikannya tindakan tegas secara terukur dan terarah pada bagian kakinya karena mencoba melawan petugas saat pengembangan. "Kedua orang pria pelaku tersebut ya terpaksa dilumpuhkan dengan cara diberikannya tindakan tegas dan terukur pada bagian kakinya karena mencoba melawan petugas di saat akan dilakukannya pengembangan," kata AKBP Putu Yudha Prawira kepada wartawan, Rabu (8/05/2019) sekira siang hari sembari mengatakan jika salah satu dari dua orang pelaku merupakan residivis dalam kasus curanmor.
Lanjutnya kembali mengatakan, penangkapan dilakukan terhadap kedua orang pelaku berawal dari korban Yustri Yani (27) warga asal Dolok Masihul yang melaporkan kehilangan sepeda motor jenis Metic Honda Scoopy miliknya dari plataran parkir tempat korban ngekos di Jalan HM Joni Gang Murni No. 18 Kelurahan Pasar Merah Timur, Kecamatan Medan Area pada hari Selasa (7/05/2019) sekitar sore hari.
"Awalnya berdasarkan adanya pengaduan dari si korban yang kemudian oleh Team kita berhasil melakukan proses penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi para pelakunya serta keberadaannya. Dan langsung saja dari Team Pegasus kita mengintai keberadaan pelakunya," ucap AKBP Putu Yudha Prawira kepada wartawan. Terang Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Putu Yudha Prawira kembali mengatakan, dari proses yang ada dilakukan akhirnya keberadaan kedua pelaku diketahui sedang berada di depan Warnet yang berada di kawasan Pasar 5 Tembung.
"Dari adanya informasi masyarakat yang diperoleh akhirnya pihak petugas Team Pegasus Polrestabes Medan langsung bergerak menindaklanjuti dengan meringkus ke dua pelaku dari depan warnet kawasan Pasar 5 Tembung," ujar AKBP Putu Yudha Prawira kembali kepada media. Menurut Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Putu Yudha Prawira kembali menjelaskan jika kedua orang pelaku mengakui perbuatannya melakukan pencurian sepeda motor milik korban dan menjual hasil curiannya seharga Rp 2 juta kepada seorang penadah berinsial Kojek yang sedang dalam pemburuan pihak petugas. Sementara itu, saat kedua pelaku diamankan dimana petugas mengamankan sejumlah uang dari masing-masing para pelaku yaitu dari pelaku Agun sebesar Rp 200 ribu dan dari Bambang petugas mengamankan uang sebesar Rp 700 ribu.
"Kedua pelaku diamankan dari depan Warnet Pasar 5 Tembung, bahkan dari hasil intrograsi petugas kedua pelaku mengakui perbuatannya mencuri sepeda motor milik korban yang dijual seharga Rp 2 juta kepada seorang penadah berinsial Kojek yang masih kita buru atau DPO," kata AKBP Putu Yudha Prawira sembari menambahkan dari kedua pelaku petugas menemukan dan mengamankan uang sebesar Rp 200 ribu dari pelaku Agun dan Rp 700 ribu dati pelaku Bambang yang di duga uang tersebut hasil penjualan sepeda motor milik korban yang dicuri kedua orang pelaku.
Lebih lanjutnya lagi, Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Putu Yudha Prawira menuturkan, kedua orang pelaku sudah dijebloskan kedalam penjara untuk mempertanggung jawabkan hasil perbuatannya dihadapan hukum. "Kedua orang pelaku ranmor tersebut sudah dijebloskan ke dalam penjara untuk mempertanggung jawabkan hasil perbuatannya secara hukum yang berlaku dan tentunya siapa saja yang ada melakukan aksi kejahatan akan kita berikan tindakan tegas dan dihukum sesuai hasil perbuatannya," pungkas Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Putu Yudha Prawira kepada wartawan.
from TOPINFORMASI.COM http://bit.ly/2Lu7ZXb
Berita Viral
No comments:
Post a Comment