Tak hanya itu, majelis hakim yang di Ketuai Deson Togatorop juga menghukum
wanita berwajah manis, hidung mancung, berusia 33 tahun ini dengan denda Rp800 juta subsider 6 bulan kurungan, lantaran terbukti bersalah telah mengedarkan sabu dan ganja."Terdakwa Rahmadina terbukti bersalah melanggar Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," ucap Majelis hakim yang diketuai Deson Togatorop. Pada persidangan itu ketua majelis hakim Deson Togatorop mengatakan, putusan itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kharya Sahputra yang menuntut 5 tahun denda Rp800 juta subsider 6 bulan kurungan.
Majelis hakim berpendapat, hal yang meringankan, terdakwa menyesali perbuatannya dan bersikap sopan selama persidangan. "Hal yang memberatkan, terdakwa tidak menjalankan program pemerintah dalam memberantas narkotika," tandas Deson. Sementara usai sidang, terdakwa Rahmadina yang ditanya wartawan terkait putusan tersebut, mangaku tak menyesal dihukum 4,5 tahun penjara.
"Nggak masalah bang, biar aku tau diri juga, buat apa aku diluar kalau jadi orang bandal," ucapnya dengan langkah santai sambil tersenyum saat digiring ke sel tahanan sementara PN Medan Diketahui dalam dakwaan JPU, pada tanggal 27 Desember 2018, terdakwa ditangkap oleh tiga petugas Polsek Medan Barat yang mendapat informasi adanya seorang wanita mengedarkan narkotika jenis sabu di Jalan H Adam Malik Lorong I Gang Purnawirawan Kelurahan Silalas, Kecamatan Medan Barat.
Saat dilakukan penangkapan, dari terdakwa Rahmadina petugas menemukan satu buah dompet berisi uang Rp70 ribu dan buah kertas berisikan ganja."Selanjutnya, terdakwa dibawa ke tempat awal penangkapan dan di temukan 5 bungkus plastik warna bening yang berisikan sabu. Dan setelah di introgasi, terdakwa mengakui bahwa barang-barang tersebut adalah miliknya," tandas Jaksa
from TOPINFORMASI.COM http://bit.ly/2I46Bp9
Berita Viral
No comments:
Post a Comment