"Meminta majelis hakim yang menyidangkan perkara agar menghukum terdakwa dengan pidana 10 tahun penjara," tandas jaksa penuntut umum (JPU) Emmi Manurung, di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, kemarin sore. Jaksa dalam tuntutannya menyebutkan, terdakwa melanggar Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kasus itu berhasil diungkap anggota TNI dari Den Intel Kodam I BB pada Oktober 2018, saat terdakwa sedang menunggu pembeli.
"Saksi Reinhard Boy H. Simanjuntak dan saksi Chaidir Simangunsong (anggota TNI) melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan menyita barang bukti berupa 10 bungkus plastik warna putih yang berisikan narkotika jenis sabu yang masing-masing beratnya 10gram," urai jaksa di hadapan hakim ketua Richard Silalahi. Kedua saksi kemudian menginterogasi. Dari penuturan terdakwa, ia masih ada menyimpan sisa sabu di rumahnya, di Jalan. Binjai Km 10 Komplek Abdul Hamid Nasution, Desa Lalang Kec. Medan Sunggal Kab. Deliserdang.
"Di rumahnya, saksi menyita 85gram sabu dan 13 paket sabu plastik klip kecil. Setelah ditimbang total jumlah seluruhnya seberat 108gram," ujar jaksa. Sabu itu diperoleh terdakwa dari Amat (DPO), ia memperoleh untung dari penjualan sabu itu sebsar Rp2,5 juta per 100gram, dengan menjualnya dalam 35 paket kecil. Barang haram itu diserahkan Amat kepada terdakwa pada 16 Oktober 2018. (
from TOPINFORMASI.COM http://bit.ly/2Vn51bw
Berita Viral
No comments:
Post a Comment