Dari keterangan yang diperoleh awak wartawan ini, penangkapan terhadap ke dua tersangka yang berboncengan mengendarai sepeda motor bermula saat korban Puan Indri Hazimah (22) warga Jalan Setia Budi, Kecamatan Medan Sunggal ini bersama adik kandungnya dari Jalan Zainul Arifin Medan dengan menumpangi becak mesin (Betor) hendak menuju ke tempat Berastagi Supermarket di Jalan Gatot Subroto Medan. Korban yang berada di dalam becak mesin sambil memegang Hp Iphone S6 warna putih dalam keadaan tidak merasa menaruh curiga jika becak mesin yang ditumpanginya sudah di ikutin oleh kedua tersangka dari arah belakang dengan mengendarai sepeda motor.
Selanjutnya, sepeda motor yang dikendarai kedua orang tersangka memepet becak mesin yang selanjutnya oleh salah satu tersangka yang dibonceng, Ian Mustakim (29) pun langsung merampas HP yang digenggam korban.
Tidak mau Heandphone (HP) nya ditarik oleh tersangka membuat aksi tarik-tarikan antara korban dengan tersangka tak terelakan lagi, namun kedua tersangka berhasil menarik HP korban. Korban yang masih duduk dibangku kuliah bersama adik kandungnya langsung meneriakin tersangka dengan suara keras, 'Malingg malinggggg'!!.
Beruntung saja, pihak petugas Team Pegasus Polsek Medan Baru yang sedang melintas mobile di seputaran lokasi tersebut mendengar suara teriakan korban dan membuat petugas langsung berusaha mengejar ke dua orang tersangka.
Tersangka yang grogi langsung terjatuh bersama sepeda motornya, akan tetapi satu orang rekan tersangka langsung berusaha khabur melarikan diri dengan tancap gas, sementara tersangka Ian Mustakim (29) berhasil ditangkap petugas yang kemudian tersangka dengan nasib apesnya tak bisa berkutik langsung di boyong petugas Team Pegasus ke Mako Polsek Medan Baru untuk diproses lebih lanjut.
Sementara korban yang kemudian di arahkan oleh petugas untuk membuat laporan pengaduan di Polsek Medan Baru dengan Laporan Polisi Nomor : LP/616/IV/2019/SU/Polrestabes Medan/Medan Baru, tanggal 14 April 2019.
Nasib sudah jadi bubur, akhirnya tersangka Ian Mustakim (29) yang tinggal di Jalan Amal Luhur No. 79 Kelurahan Dwikora Medan ini hanya seorang diri meratap nasib sialnya di balik jeruji penjara Polsek Medan Baru untuk mempertanggung jawabkan hasil perbuatannya dihadapan hukum.
Secara terpisah, Kapolsek Medan Baru, Kompol Martuasah Elmindo Tobing di dampingi Kanit Reskrim Iptu Philip Purba membenarkan satu orang tersangka Ian Mustakim dalam kasus perampasan Hendphone milik korban di amankan oleh pihaknya dari Team Pegasus Polsek Medan Baru dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
"Benar satu tersangka atas nama Ian Mustakim yang bekerja sebagai tukang las ini berhasil kita amankan dan dalam proses penyidikan selanjutnya. Dan awalnya tersangka yang dibonceng temannya merampas HP milik si korban yang sedang menumpangi becak mesin atau betor. Nah, oleh petugas kita dari Team Pegasus yang ketepatan sedang mobile melintas dilokasi pun langsung mengejar pelaku dan akhirnya tersangka berhasil ditangkap," kata Kompol Martuasah Tobing kepada wartawan.
Begitu juga dengan Iptu Philip yang turut menjelaskan mengatakan, atas hasil perbuatannya, tersangka bisa dikenakan Pasal yang dipersangkakan yaitu Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
"Tersangka bisa dikenakan Pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," ucap Kanit Reskrim Polsek Medan Baru Iptu Philip Purba sembari menambahkan agar setiap warga Kota Medan khususnya yang berada tinggal di wilkumnya supaya setiap menumpangi becak mesin (Betor) agar lebih berhati-hati menjaga barang bawaanya dan bila perlu jangan terlalu berlebihan membawa harta bendanya seprti Hendphone jangan dipegang saat menumpangi becak mesin agar tehindar dari aksi kejahatan yang ada, Selasa (23/04/2019) sekitar sore hari.
from TOPINFORMASI.COM http://bit.ly/2Gun9G4
Berita Viral
No comments:
Post a Comment