February 02, 2019

MTB Resmi Berubah Nama Jadi Kabupaten Kepulauan Tanimbar

| February 02, 2019 |
Saumlaki, Malukupost.com - Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo akhirnya menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) nomor 2 tahun 2019 tentang perubahan nama Kabupaten Maluku Tenggara Barat (MTB) menjadi Kabupaten Kepulauan Tanimbar di Provinsi Maluku pada tanggal 23 Januari 2019 dan diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Januari 2019 oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H. Laoly, serta tercatat dalam lembaran Negara Republik Indonesia nomor 10 tahun 2019.
Saumlaki, Malukupost.com - Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo akhirnya menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) nomor 2 tahun 2019 tentang perubahan nama Kabupaten Maluku Tenggara Barat (MTB) menjadi Kabupaten Kepulauan Tanimbar di Provinsi Maluku pada tanggal 23 Januari 2019 dan diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Januari 2019 oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H. Laoly, serta tercatat dalam lembaran Negara Republik Indonesia nomor 10 tahun 2019.

Bupati Kepulauan Tanimbar, Petrus Fatlolon di Saumlaki, Jumat (1/2) mengatakan, PP tersebut akan diserahkan secara resmi oleh Kementrian Dalam Negeri di Jakarta pada tanggal 6 Februari 2019 mendatang. Dan Berdasarkan PP tersebut maka pihaknya telah menginstruksikan kepada seluruh pimpinan instansi pemerintah di daerah untuk melakukan penyesuaian administrasi terhitung mulai tanggal 1 Februari 2019.

“Kami telah melakukan langkah-langkah nyata dalam rangka melaksanakan PP ini seperti melakukan sosialisasi melalui SKPD terkait dan juga telah menyurati Gubernur Maluku dan nanti juga menyurati Pemda yang lain dalam lingkup pemerintahan Provinsi Maluku untuk menginformasikan tentang perubahan nama kabupaten MTB menjadi kabupaten Kepulauan Tanimbar,” katanya.

“Selain itu, kami telah menyurati resmi kepada seluruh instansi baik vertikal, BUMN, BUMD, Pimpinan Perusahaan, Sekolah-sekolah, Tokoh Agama, maupun seluruh Stakeholder di kabupaten ini dan mengisntruksikan kepada seluruh jajaran pemerintahan untuk mulai saat ini tanggal 1 Ferbruari 2019 wajib untuk melakukan penyesuaian administrasi,”menambahkan.

Dijelaskan Fatlolon, proses usulan perubahan nama kabupaten ini telah diajukan kepada Pemerintah Pusat semenjak awal tahun 2018 sebagai implementasi dari janji politik dirinya saat proses Pilkada 2017 lalu. Dalam proses usulan perubahan nama kabupaten ini, pihaknya terus menjalin komunikasi dan meminta dukungan dari seluruh pihak seperti DPRD baik ditingkat kabupaten maupun DPRD Maluku, tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda, tokoh perempuan, serta pemerintah Provinsi Maluku.

“Setelah mendapat dukungan penuh, Pemkab mengusulkan kepada pemerintah pusat melalui Pemerintah Provinsi Maluku dengan dukungan rekomendasi Gubernur dan diteruskan kepada Presiden melalui Sekretariat Kabinet,” ungkapnya.

Fatlolon menambahkan, selanjutnya proses pembahasannya meliputi sejumlah kementrian teknis seperti Sekretariat Negara, Kementrian Dalam Negeri, Kementrian Polhukam serta Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

“Perubahan nama kabupaten menjadi Kepulauan Tanimbar ini didasarkan pada upaya untuk mempertegas jati diri sebagai anak adat Tanimbar yang memiliki tatanan adat istiadat, kultur budaya serta sejarah asal - usul,” tandasnya.

Menurut Fatlolon, Tanimbar merupakan jati diri yang ada di gugusan kepulauan ini, karena bukan satu pulau tapi terdiri dari banyak pulau. Tentu saja ada nilai plus dari penggunaan nama kepulauan Tanimbar.

“Kita akan mendapat perlakuan lebih dibandingkan dengan kabupaten-kabupaten lain yang bukan terdiri dari kepulauan. Pada tahun-tahun yang akan datang ada kebijakan anggaran yang tentu saja lebih karena kita sudah menggunakan nama kepulauan sehingga wilayah laut itu sudah akan diperhitungkan,”pungkasnya.

Bupati Fatlolon pada kesempatan itu berterima kasih kepada Presiden Joko Widodo dan Kementrian terkait karena telah menyetujui usulan perubahan nama Kabupaten MTB menjadi Kabupaten Kepulauan Tanimbar. (MP-14)

from Malukupost.com http://bit.ly/2D61NNu
#beritaviral

No comments:

Post a Comment

Back to Top