MOKI, BEKASI-Pasca ditetapkannya UMK kota bekasi,hingga saat ini hilal upah sektoral belum ada kejelasan.Melihat kondisi ini,aliansi buruh kota bekasi Adakan rapat terkait persoalan upah sektoral. Rapat tersebut di gelar dirumah makan kapalay senin (3/12/18).
Dari rapat tersebut dengan tegas aliansi buruh kota bekasi akan melakukan aksi unjuk rasa untuk menyampaikan aspirasi dan sikap buruh/pekerja se-kota bekasi terhadap persoalan penetapan UMSK kota bekasi 2019.
Di singgung hal tersebut, Sekretaris umum DPC PPMI kota bekasi Kurdi menjelaskannya.
“Berdasarkan Permen 15/2018 Khususnya pasal 15 & 16 dalam hal perundingan tidak mencapai kesepakatan gubernur tidak dapat menetapkan umsk,kawan-kawan buruh harus jeli melihat bunyi pasal tersebut, Oleh karenanya DPC PPMI kota bekasi tetap akan melakukan pergerakan massif bersama aliansi buruh, agar dikota bekasi tetap ada upah sektoral. Karena sampai saat ini belum adanya itikad baik dari Apindo untuk membahas masalah upah sektoral,kami juga meminta kepada DPRD kota bekasi membuat rekomendasi kepada dewan pengupahan agar upah sektoral di kota bekasi tetap ada”.Kata Kurdi,Rabu (5/12/2018).
Rencananya aksi tersebut akan digelar pada rabu 12 desember di prediksi +- 2500 orang massa buruh akan ikut serta dalam aksi tersebut
“Dengan melihat hasil rapat kemarin Kita sudah berkoordinasi dengan tingkat PPA (basis di perusahaan) agar bisa menurunkan anggota semaksimal mungkin” Ujar Kurdi
Kurdi menambahkan,bahwa pada rabu 5 desember PPMI menemui kadisnaker agar mengundang dewan pengupahan untuk segera merundingkan masalah UMSK dan akan di jadwal kan hari selasa 11 desember
Di kantor dprd kota bekasi aliansi buruh kota bekasi nantinya akan meminta rekomendasi segera rundingkan upah sektoral Dengan menyuarakan tuntutan
Cabut permen 15/2018, Cabut PP 78 2015, Segera tetapkan UMSK kota bekasi 2019. (Marsan)
Dari rapat tersebut dengan tegas aliansi buruh kota bekasi akan melakukan aksi unjuk rasa untuk menyampaikan aspirasi dan sikap buruh/pekerja se-kota bekasi terhadap persoalan penetapan UMSK kota bekasi 2019.
Di singgung hal tersebut, Sekretaris umum DPC PPMI kota bekasi Kurdi menjelaskannya.
“Berdasarkan Permen 15/2018 Khususnya pasal 15 & 16 dalam hal perundingan tidak mencapai kesepakatan gubernur tidak dapat menetapkan umsk,kawan-kawan buruh harus jeli melihat bunyi pasal tersebut, Oleh karenanya DPC PPMI kota bekasi tetap akan melakukan pergerakan massif bersama aliansi buruh, agar dikota bekasi tetap ada upah sektoral. Karena sampai saat ini belum adanya itikad baik dari Apindo untuk membahas masalah upah sektoral,kami juga meminta kepada DPRD kota bekasi membuat rekomendasi kepada dewan pengupahan agar upah sektoral di kota bekasi tetap ada”.Kata Kurdi,Rabu (5/12/2018).
Rencananya aksi tersebut akan digelar pada rabu 12 desember di prediksi +- 2500 orang massa buruh akan ikut serta dalam aksi tersebut
“Dengan melihat hasil rapat kemarin Kita sudah berkoordinasi dengan tingkat PPA (basis di perusahaan) agar bisa menurunkan anggota semaksimal mungkin” Ujar Kurdi
Kurdi menambahkan,bahwa pada rabu 5 desember PPMI menemui kadisnaker agar mengundang dewan pengupahan untuk segera merundingkan masalah UMSK dan akan di jadwal kan hari selasa 11 desember
Di kantor dprd kota bekasi aliansi buruh kota bekasi nantinya akan meminta rekomendasi segera rundingkan upah sektoral Dengan menyuarakan tuntutan
Cabut permen 15/2018, Cabut PP 78 2015, Segera tetapkan UMSK kota bekasi 2019. (Marsan)
from KabarInvestigasi I Portal Of Investigation https://ift.tt/2PngIXJ
Berita Viral
No comments:
Post a Comment