MOKI, BEKASI-Buruh garmen, tekstil,sepatu atau biasa disebut Tekstil produk tekstil (TPT) adalah sektor industri dimana buruhnya dalam cukup rentan, seperti upah di bawah ketentuan, tidak didaftarkannya buruh menjadi peserta BPJS kesehatan dan ketenagakerjaan, lembur tidak di bayar atau istilahnya kerja gorol atau istilah lainnya loyalitas, kebebasan berserikat dan PHK sepihak tanpa pesangon, terjadi pelecehan verbal bahkan sering juga terjadi pelecehan seksual.
Hal ini sebagaimana terjadi baru-baru ini di PT. Sunindo Adipersada di Cileungsi Kabupaten Bogor yang memproduksi Boneka untuk pasaran Eropa yang telah melakukan PHK sepihak kepada 314 buruhnya setelah para buruh menuntut keterlambatan pembayaran upah sejak bulan Oktober 2018 lalu.
Bahkan BPJS ketenagakerjaannya juga belum di bayarkan dari bulan Mei 2018 lalu, padahal setiap bulan upah para buruh di potong iuran BPJS tersebut. Demikian juga BPJS Kesehatannya sering menunggak pembayarannya sehingga para buruh tidak bisa berobat, hal ini sebagaimana terjadi pada buruh yang biasa di sebut Heri yang pada akhirnya meninggal karena BPJS Kesehatannya tidak di bayarkan sehingga di tolak oleh klinik faskes pertama dimana dia terdaftar.
Para buruh ini akhirnya melakukan pemogokan tetapi serta merta pihak perusahaan menganggap para buruh mengundurkan diri, meskipun para buruh sudah banyak yang memiliki masa kerja hingga 24 tahun kerja.
Lain halnya dengan buruh di PT. Sungintex (Sioen Indonesia) perusahaan garmen yang berkedudukan di Bantar gebang kota Bekasi tahun 2017 lalu juga melakukan PHK sepihak kepada para buruh yang membentuk serikat buruh Independen. Hingga hari ini para buruh yang tergabung dalam serikat buruh garmen tekstil dan sepatu (SBGTS) ini masih terus berjuang.
Kemenakertrans dan UPTD wilayah II Disnakertrans propinsi Jawa Barat sudah mengeluarkan nota pemeriksaan khusus tetapi belum ada satupun yang dijalankan pihak perusahaan.
PT. Sungintex (Sioen Indonesia) adalah perusahaan dari Sioen Group yang berkedudukan pusat di Belgia dimana Sioen adalah pemiliknya, perusahaan ini memproduksi mereks S. Oliver, stadium, lifung, under armour, dan puluhan merks dari Eropa lainnya.
Cerita lain tentang buruh garmen adalah sebagaimana terjadi pada PT. Shinwon Ebenezer di Karawang Jawa Barat, dimana perusahaan secara tiba-tiba pada bulan Desember 2017 menghentikan operasional perusahaan, hingga saat ini 32 buruh dari 400-an buruh yang di PHk sepihak belum juga terselesaikan.
PT. Shinwon Ebenezer adalah perusahaan dari Group Shinwon yang berkedudukan di pusat di Korea Selatan, dimana perusahaan di Indonesia setidaknya ada 3 perusahaan lainnya yaitu PT. Shinwon Indonesia di Subang, PT. Shinwon Apparel di Kabupaten Purwakarta.
Tak tanggung-tanggung perusahaan ini adalah memproduksi beranda besar seperti tom tailor, gap, jc pennys dan banyak lagi brands besar lainnya.
Masih di wilayah yang sama PT. Dream Sentosa di Kabupaten Karawang juga melakukan PHK yang hingga hari ini juga masih menyisakan masalah dan belum terselesaikan, padahal perusahaan ini adalah penghasil produk tas dari brands Nike, salah satu brand yang cukup terkenal dan menguasai pasar dunia.
Persoalan yang tak kalah tragis adalah PHK sepihak kepada 1300 buruh PT. Panarub Dwikarya Benoa di Kota Tangerang perlu waktu hampir 7 tahun para buruh akhirnya bisa menerima haknya, adalah bulan November 2018 lalu akhirnya kompensasi kepada para buruh disepakati.
Meskipun persoalan PHK ini sudah selesai dengan pihak perusahaan tetapi para buruh terus menuntut Adidas dan Mizuno untuk memberikan kompensasi kepada para buruh. Hingga saat ini serikat buruh terus berkampanye agar Adidas dan Mizuno dapat menyelesaikan hak buruh.
Catatan lain adalah PHK dan penghentian operasional PT. Kaho Indah Citra Garmen, perusahaan di Jalan Kalimalang Kota Bekasi ini menghentikan operasionalnya pada bulan September 2018 lalu dengan alasan bahwa Nike mengurangi dan mencabut ordernya.
Dimana para buruh banyak yang dipaksa dan terpaksa mengundurkan diri dengan hanya mendapat pesangon 1 kali ketentuan undang-undang.
Pemberangusan serikat buruh juga masih terus terjadi hal sebagaimana terjadi juga di PT. Asia Dwimitra Industri, perusahaan Sepatu yang memproduksi Nike ini yang berkedudukan di Legok Kabupaten Tangerang ini telah melakukan PHK sepihak kepada Gentur Subagio ketua SBGTS-GSBI setelah mendeklarasikan serikat buruh Independen pada bulan Februari 2018 lalu.
Meskipun kasusnya hingga hari ini masih dalam proses hukum pihak perusahaan berkali-kali mendesak agar serikat buruh segera melakukan penggantian ketuanya yaitu gentur, ini sangat jelas sebuah intervensi dari pihak perusahaan.
Bahkan ketika serikat buruh memasang profile organisasi beberapa saat kemudian perusahan mencabut penempelan profile serikat buruh tersebut.
Jakarta, 21 Desember 2018
Ismet Inoni
Kepala Departemen Organisasi
DPP GSBI
Hal ini sebagaimana terjadi baru-baru ini di PT. Sunindo Adipersada di Cileungsi Kabupaten Bogor yang memproduksi Boneka untuk pasaran Eropa yang telah melakukan PHK sepihak kepada 314 buruhnya setelah para buruh menuntut keterlambatan pembayaran upah sejak bulan Oktober 2018 lalu.
Bahkan BPJS ketenagakerjaannya juga belum di bayarkan dari bulan Mei 2018 lalu, padahal setiap bulan upah para buruh di potong iuran BPJS tersebut. Demikian juga BPJS Kesehatannya sering menunggak pembayarannya sehingga para buruh tidak bisa berobat, hal ini sebagaimana terjadi pada buruh yang biasa di sebut Heri yang pada akhirnya meninggal karena BPJS Kesehatannya tidak di bayarkan sehingga di tolak oleh klinik faskes pertama dimana dia terdaftar.
Para buruh ini akhirnya melakukan pemogokan tetapi serta merta pihak perusahaan menganggap para buruh mengundurkan diri, meskipun para buruh sudah banyak yang memiliki masa kerja hingga 24 tahun kerja.
Lain halnya dengan buruh di PT. Sungintex (Sioen Indonesia) perusahaan garmen yang berkedudukan di Bantar gebang kota Bekasi tahun 2017 lalu juga melakukan PHK sepihak kepada para buruh yang membentuk serikat buruh Independen. Hingga hari ini para buruh yang tergabung dalam serikat buruh garmen tekstil dan sepatu (SBGTS) ini masih terus berjuang.
Kemenakertrans dan UPTD wilayah II Disnakertrans propinsi Jawa Barat sudah mengeluarkan nota pemeriksaan khusus tetapi belum ada satupun yang dijalankan pihak perusahaan.
PT. Sungintex (Sioen Indonesia) adalah perusahaan dari Sioen Group yang berkedudukan pusat di Belgia dimana Sioen adalah pemiliknya, perusahaan ini memproduksi mereks S. Oliver, stadium, lifung, under armour, dan puluhan merks dari Eropa lainnya.
Cerita lain tentang buruh garmen adalah sebagaimana terjadi pada PT. Shinwon Ebenezer di Karawang Jawa Barat, dimana perusahaan secara tiba-tiba pada bulan Desember 2017 menghentikan operasional perusahaan, hingga saat ini 32 buruh dari 400-an buruh yang di PHk sepihak belum juga terselesaikan.
PT. Shinwon Ebenezer adalah perusahaan dari Group Shinwon yang berkedudukan di pusat di Korea Selatan, dimana perusahaan di Indonesia setidaknya ada 3 perusahaan lainnya yaitu PT. Shinwon Indonesia di Subang, PT. Shinwon Apparel di Kabupaten Purwakarta.
Tak tanggung-tanggung perusahaan ini adalah memproduksi beranda besar seperti tom tailor, gap, jc pennys dan banyak lagi brands besar lainnya.
Masih di wilayah yang sama PT. Dream Sentosa di Kabupaten Karawang juga melakukan PHK yang hingga hari ini juga masih menyisakan masalah dan belum terselesaikan, padahal perusahaan ini adalah penghasil produk tas dari brands Nike, salah satu brand yang cukup terkenal dan menguasai pasar dunia.
Persoalan yang tak kalah tragis adalah PHK sepihak kepada 1300 buruh PT. Panarub Dwikarya Benoa di Kota Tangerang perlu waktu hampir 7 tahun para buruh akhirnya bisa menerima haknya, adalah bulan November 2018 lalu akhirnya kompensasi kepada para buruh disepakati.
Meskipun persoalan PHK ini sudah selesai dengan pihak perusahaan tetapi para buruh terus menuntut Adidas dan Mizuno untuk memberikan kompensasi kepada para buruh. Hingga saat ini serikat buruh terus berkampanye agar Adidas dan Mizuno dapat menyelesaikan hak buruh.
Catatan lain adalah PHK dan penghentian operasional PT. Kaho Indah Citra Garmen, perusahaan di Jalan Kalimalang Kota Bekasi ini menghentikan operasionalnya pada bulan September 2018 lalu dengan alasan bahwa Nike mengurangi dan mencabut ordernya.
Dimana para buruh banyak yang dipaksa dan terpaksa mengundurkan diri dengan hanya mendapat pesangon 1 kali ketentuan undang-undang.
Pemberangusan serikat buruh juga masih terus terjadi hal sebagaimana terjadi juga di PT. Asia Dwimitra Industri, perusahaan Sepatu yang memproduksi Nike ini yang berkedudukan di Legok Kabupaten Tangerang ini telah melakukan PHK sepihak kepada Gentur Subagio ketua SBGTS-GSBI setelah mendeklarasikan serikat buruh Independen pada bulan Februari 2018 lalu.
Meskipun kasusnya hingga hari ini masih dalam proses hukum pihak perusahaan berkali-kali mendesak agar serikat buruh segera melakukan penggantian ketuanya yaitu gentur, ini sangat jelas sebuah intervensi dari pihak perusahaan.
Bahkan ketika serikat buruh memasang profile organisasi beberapa saat kemudian perusahan mencabut penempelan profile serikat buruh tersebut.
Jakarta, 21 Desember 2018
Ismet Inoni
Kepala Departemen Organisasi
DPP GSBI
from KabarInvestigasi I Portal Of Investigation http://bit.ly/2PP0NSp
Berita Viral
No comments:
Post a Comment