MOKI, Sumenep-Kejari Sumenep, Madura, Jawa Timur resmi menahan dua tersangka kasus korupsi pelaksanaan pembangunan Pasar Pragaan di kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep. Rabu, 5/22/2018.
Dua tersangka yakni, Inisial BR (Babur Rahman) selaku Pelaksana Pekerjaan Fisik. Inisial KA (Koko Andryanto) selaku Konsultan Pengawas.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sumenep Wisnu menerangkan, setelah selesai dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan barang bukti, kemudian Penuntut Umum berpendapat guna kepentingan Penuntutan perlu dilakukan penahanan terhadap tersangka di Rutan Kelas II B Sumenep selama 20 hari ke depan terhitung dari hari ini Rabu tanggal 05 Desember 2018,
"Alasan penahanan dikhawatiran tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana, alasan obyektif bahwa tindak pidana itu diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih," katanya, Rabu (5/12)
Lanjut Wisno menjelaskan,
tersangka I selaku pelaksana pekerjaan fisik pembangunan pasar pragaan di Kec. Pragaan Kab. Sumenep yang bersumber dari dana DAK Kab. Sumenep TA. 2014 pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kab. Sumenep dengan nilai kontrak pekerjaan fisik Rp 2.456.456.000,, Pelaksanaan pekerjaan fisik tersebut ternyata tidak sesuai dengan spesifikasi teknis, volume dan RAB yang tercantum dalam kontrak/CCO.
Tersangka II selaku Konsultan Pengawas, menyatakan bahwa pekerjaan pelaksana telah sesuai dengan spesifikasi teknis, volume dan RAB yang tercantum di kontrak / CCO walaupun kenyataannya pekerjaan itu tidak sesuai.
"Akibat perbuatan tersangka I dan tersangka II, Keuangan Negara dirugikan sebesar Rp 676.857 .499,53. Atas perbuatanya tersangka di ancam dengan pidana penjara lima tahun," pungkasnya. (Sar)
Dua tersangka yakni, Inisial BR (Babur Rahman) selaku Pelaksana Pekerjaan Fisik. Inisial KA (Koko Andryanto) selaku Konsultan Pengawas.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sumenep Wisnu menerangkan, setelah selesai dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan barang bukti, kemudian Penuntut Umum berpendapat guna kepentingan Penuntutan perlu dilakukan penahanan terhadap tersangka di Rutan Kelas II B Sumenep selama 20 hari ke depan terhitung dari hari ini Rabu tanggal 05 Desember 2018,
"Alasan penahanan dikhawatiran tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana, alasan obyektif bahwa tindak pidana itu diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih," katanya, Rabu (5/12)
Lanjut Wisno menjelaskan,
tersangka I selaku pelaksana pekerjaan fisik pembangunan pasar pragaan di Kec. Pragaan Kab. Sumenep yang bersumber dari dana DAK Kab. Sumenep TA. 2014 pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kab. Sumenep dengan nilai kontrak pekerjaan fisik Rp 2.456.456.000,, Pelaksanaan pekerjaan fisik tersebut ternyata tidak sesuai dengan spesifikasi teknis, volume dan RAB yang tercantum dalam kontrak/CCO.
Tersangka II selaku Konsultan Pengawas, menyatakan bahwa pekerjaan pelaksana telah sesuai dengan spesifikasi teknis, volume dan RAB yang tercantum di kontrak / CCO walaupun kenyataannya pekerjaan itu tidak sesuai.
"Akibat perbuatan tersangka I dan tersangka II, Keuangan Negara dirugikan sebesar Rp 676.857 .499,53. Atas perbuatanya tersangka di ancam dengan pidana penjara lima tahun," pungkasnya. (Sar)
from KabarInvestigasi I Portal Of Investigation https://ift.tt/2Qd73Ix
Berita Viral
No comments:
Post a Comment